Ekonomi & Bisnis

Kepala BI Bali: Merchant QRIS Mayoritas Usaha Mikro

(Dutabalinews.com),Jumlah merchant di Bali yang yang sudah menerapkan digitalisasi pembayaran berbasis QRIS berkembang pesat. Per 24 September 2021, jumlah merchant QRIS di Provinsi Bali tercatat 322.834.

Mayoritas merupakan merchant kategori usaha mikro dengan pangsa 52,1%, dan umumnya berada di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

“Jumlah merchant tersebut tumbuh sebesar 85% dibandingkan dengan awal tahun 2021 (ytd), yang menjadikan Provinsi Bali masuk ke dalam daftar 10 Provinsi dengan jumlah QRIS terbanyak secara nasional dengan persentase pencapaian sebesar 89% dari target 363.100 pada tahun 2021,” ujar Kepala Perwakilan BI Provinsi Bali Trisno Nugroho saat edukasi penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) bertajuk “Pakai QRIS: Belanja Sehat dan Belanja Kekinian” di lingkungan TNI Korem Wirasatya 163, Selasa (28/9).

Kegiatan edukasi tersebut diselenggarakan bersamaan dengan peresmian Lapangan Tembak Korem Wirasatya dan Peresmian Soedirman Shooting Club (SSC) oleh Wakil Gubernur Bali yang juga dihadiri Kasdam Udayana, Danrem, Kabinda, Danlanud, Dalanal, Kapolres, dan Pimpinan Wilayah Perbankan Bali.

Dalam kesempatan tersebut para tamu undangan juga diberikan kesempatan untuk mempraktikkan penggunaan transaksi QRIS secara langsung untuk donasi pada salah satu rumah ibadah di Bali.

Kegiatan edukasi menjadi penting di mana QRIS sebagai kanal pembayaran non-tunai berbasis digital telah menjadi suatu solusi dalam melakukan transaksi pembayaran nir-sentuh yang cepat, mudah, murah, aman dan handal dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan karena tidak memerlukan kontak fisik baik secara langsung maupun tidak langsung antar pengguna.

Sejalan dengan pergeseran pola perilaku preferensi masyarakat di masa pandemi Covid-19 yang mengedepankan faktor keamanan dan kesehatan, kini masyarakat di Bali, dari sisi merchant pada khususnya, telah beradaptasi dengan penggunaan metode pembayaran digital berbasis QRIS ini.

Bank Indonesia juga memberikan sosialisasi mengenai kewajiban penggunaan mata uang Rupiah dalam setiap transaksi di wilayah Indonesia. Dengan sosialisasi tersebut diharapkan mulai tumbuhnya kunjungan wisatawan asing di Bali juga diiringi kesadaran tentang kewajiban penggunaan Rupiah.

“Kewajiban penggunaan Rupiah mengandung makna yang cukup dalam yaitu untuk menjaga stabilitas Rupiah, menjaga dan menunjukkan martabat Rupiah, serta menjaga kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap Rupiah dengan menggunakannya dalam setiap transaksi yang akan berdampak pada kepercayaan global terhadap Rupiah dan perekonomian nasional,” tambah Trisno.

Baca Juga :   Optimalkan Kerja Sama OJK dan Kemenkeu RI: Implementasi PKS Data dan Informasi

Selain menggunakan Rupiah dalam setiap transaksi, Bank Indonesia juga terus menghimbau agar masyarakat terus berperan dalam menjaga kualitas fisik uang Rupiah yang beredar.

Untuk menjaga kualitas uang Rupiah yang beredar di masyarakat, pada periode Januari hingga Agustus 2021 Bank Indonesia telah melakukan pemusnahan uang lusuh dari masyarakat sebanyak Rp2.017 miliar dan menggantikannya dengan uang yang baru.

Agar uang Rupiah yang beredar tidak cepat lusuh, masyarakat diminta untuk menjaga Rupiah melalui ‘5 Jangan’ yaitu Jangan Dilipat, Jangan Diremas, Jangan Distapler, Jangan Dicoret dan Jangan Dibasahi.(ist)

Berikan Komentar