Global

Napi “High Risk” LP Narkotika Bangli Dipindah ke Nusa Kambangan

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga dalam amanatnya menyampaikan ada Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan dan sinergi dengan aparat penegak hukum.

Terkait hal itu, Sabtu (9/10) malam, seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bangli dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan.

Hal ini berdasarkan surat permohonan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Nomor :W20.PK.01.01.02-6773 Tanggal 09 Oktober 2021 dan telah disetujui oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Narapidana yang dipindahkan yakni Hendra Kurniawan Bin Edi YS dengan Nomor Register : BI.44/02/LK/2021, Perkara Narkotika/Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009, lama pidana 15 (lima belas) tahun penjara, Ekspirasi 25/07/2030 Putusan MA No 1865K/PID.SUS/2014, tgl 3 Juni 2015 dengan denda Rp. 3.000.000.000 dan subsider 6 bulan penjara.

Yang bersangkutan masuk ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan pada tanggal 14 Juni 2017 yang kemudian dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bangli pada tanggal 16 Februari 2021.

Pemindahan narapidana tersebut dilakukan sesuai dengan standar protokol kesehatan dengan pengawalan ketat dari Kepolisian dan Petugas Lapas.

Pengawalan dilakukan oleh 2 orang dari anggota Polres Bangli, 4 orang Petugas Lapas Narkotika Bangli, dan 4 orang Petugas dari Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali.

Pemindahan  menggunakan 1 mobil dari Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli dan 1 mobil dari Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bali. Narapidana tersebut masuk dalam kategori High Risk sehingga perlu penanganan khusus.

Rombongan tiba di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Karanganyar Nusakambangan pada Minggu (10/10) dan diterima oleh Kalapas Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan yang langsung dilaksanakan penggeledahan badan dan pemeriksaan berkas terhadap narapidana tersebut.

“Kami akan tindak tegas setiap pelanggaran (disiplin) oleh setiap warga binaan pemasyarakatan termasuk Hendra Kurniawan yang dikenal sebagai bandar besar narkoba yaitu dengan memindahkannya ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan,” ucap Kepala Kanwil KemenkumHAM Bali Jamaruli Manihuruk, Selasa (12/10).

Dikatakan tindakan tegas juga akan diberikan kepada setiap petugas yang mencoba bekerja sama dengan warga binaan pemasyarakatan untuk mengedarkan narkoba sesuai dengan hukum yang berlaku. (ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *