Sosial & Seni

Pembunuhan Anak Kandung di Karangasem, Ipung: Pasal yang Diterapkan Tidak Sesuai dengan Kekejian yang Dialami Korban

(Dutabalinews.com), Penyidik unit PPA Polres Karangasem telah menetapkan I Nengah Kicen sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun, I Kadek Sepi.

Diberitakan sebelumnya, bocah kelas IB SD itu tewas di tangan ayah kandungnya di Dusun Babakan Kecamatan Abang, Karangasem pada Selasa (23/9/2021).

Atas hal itu, Siti Sapura alias Ipung yang dikenal sebagai aktivis anak dan perempuan memberikan apresiasi dan acungan jempol untuk penyidik yang telah bekerja keras dan berani menetapkan Kicen sebagai tersangka.

“Saya sangat mengapresiasi kerja penyedik PPA Polres Karangasem yang telah menentapkan tersangka atas kasus ini,” kata Ipung kepada wartawan, Jumat (15/10/2021) di Denpasar.

Meski begitu, Ipung mengaku, dalam kasus ini, ada hal lain yang membuatnya masih sedikit kurang nyaman. Dimana setelah menetapkan Kicen sebagai tersangka, penyidik menjeratnya dengan Pasal 80 Ayat (4) Jo Pasal 76c UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak yang kemudian disubsiderkan lagi ke Pasal 44 Ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.

Atas penerapan pasal ini, Ipung merasa tidak pas atau kurang tepat. Alasannya, pasal itu tidak sesuai dengan kekejian yang dialami oleh korban yang akhirnya meninggal dunia.

Menurut dia, pelaku yang merupakan ayah kandung korban itu seharusnya juga dijerat pasal pembunuhan berencana. “Menurut saya lebih tepatnya pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU Nom 35 tahun 2014 Jo Pasal 338 KUHP dan Jo pasal 340 KUHP,” kata Ipung.

Dikatakan lagi, seharusnya, sebelum penyidik menerapkan pasal, terlebih dahulu berkaca atau mempelajari hasil autopsi korban. Nah, untuk perkara ini dari hasil autopsi dan fakta lainnya, dapat disimpulkan bahwa korban dibunuh secara sadis dan terencana.

Dimana awalnya korban dipukul menggunakan tangan kosong, lalu dadanya dihajar menggunakan mainan pedang hingga lebam dan tengkuk dipukul menggunakan sebatang bambu.

“Kenapa bisa masuk ke pasal 340? Menurut saya pelaku dengan sengaja merencanakan pembunuhan . Korban mengalami pendarahan hebat dan muntah-muntah, tapi mulut dan hidungnya malah dibekap oleh pelaku. Artinya apa? Mau dibunuh kan, saya menilai ini dari hasil autopsi,” terang Ipung.

Baca Juga :   Antisipasi Merebaknya Covid-19, PKB XLII Tahun 2020 Ditiadakan

Mirisnya lagi, kejadian memilukan ini disaksikan oleh istri pelaku yang merupakan ibu kandung korban. Parahnya, kepada penyidik, istri pelaku malah mengatakan anaknya tewas karena terpeleset.

Hal ini menurut Ipung juga aneh, padahal semua sudah tahu bahwa saat kejadian ibu korbanlah yang mengangkat korban saat pelaku membekap dan menutup hidung korban. Dari fakta itu, ibu korban harus juga ikut bertanggungjawab atas peristiwa ini.

“Ibu korban ikut mengangkat korban saat pelaku membekap mulut dan menutup hidungnya masukan ke kamar. Berarti dia tau peristiwa. Saya ingatkan kepada polisi, saya tidak bermaksud menggurui, paling tidak unsur-unsurnya itu sesuai gak pasal yang diterapkan oleh polisi dengan hasil autopsi yang ada,” tandasnya. (ist)

Berikan Komentar