Politik

Diduga Menempati Lahan Milik Kejagung, Enam Warga Desa Dauh Peken Ditahan

(Dutabalinews.com), Enam warga Desa Dauh Peken Tabanan yang ditahan atas tuduhan korupsi meminta diberi penangguhan penahanan kepada  pihak Kejaksaan Tinggi Bali.

“Permohonan penangguhan penahanan selain karena pertimbangan kesehatan juga agar bisa melakukan persembahyangan terkait hari raya Kuningan,” ujar Gito, salah satu anak tersangka, Selasa (16/11) usai membawakan obat untuk orangtuanya yang ditahan di Lapas Kerobokan.

Gito bersama anak-anak para tersangka didampingi kuasa hukum IGN Wirabudiasa Jelantik,S.H. dan tim mengaku siap menjadi jaminan terkait permohonannya itu.

Dikatakan tanah yang menjadi perkara saat ini sudah sejak puluhan tahun dikuasai orangtuanya sebagai tanah warisan Meng Ngelah (alm). Namun belakangan lahan itu dinyatakan milik negara (Kejaksaan Agung). Bahkan kemudian orangtua mereka dituduh korupsi senilai Rp 14 miliar lebih. Padahal selama ini mereka yang membayar pajaknya.

Atas kasus itu, akhirnya orangtuanya bersama tersangka lainnya ditahan. Para tersangka berinisial A, M, S, G, M, dan D  yang kini meringkuk di lapas dengan dugaan menempati lahan milik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang digunakan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan terancam pidana hukuman maksimal 20 tahun.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, A. Luga Harlianto, dalam keterangannya kepada media, Senin (15/11) menjelaskan ke-6 tersangka telah menempati/mempergunakan/menguasai tanah aset pemerintahan cq Kejaksaan Agung yang digunakan untuk Kantor Kejari Tabanan dengan membangun warung, rumah tinggal serta kos-kosan.

Para tersangka atas perbuatannya dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 14  miliar lebih. Jumlah tersebut berdasarkan penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Keenam warga tersebut disangkakan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.

Tanah Hak Milik Men Ngales yaitu Pipil No.285 dan 931 yang tidak pernah dilepaskan haknya oleh Men Ngales.

Men Ngales seorang wanita yang ditinggal oleh suaminya Nang Ngales karena meninggal dunia sekitar tahun 1942 dan memiliki 2 orang anak yaitu I Wayan Reteg dan I Made Tinggal, serta tanah melalui pengelasiran tanah/pendataan tanah pada tahun 1944 seluas 0,335 ha/33,5 are.

Kuasa Hukum IGN Wirabudiasa Jelantik menjelaskan merupakan hak Kejati Bali untuk melakukan penahanan.

“Kami akan melakukan upaya penangguhan penahanan sesuai hak-hak warga negara yang dijamin oleh undang-undang,” terang IGN Wirabudiasa Jelantik seraya menambahkan pihaknya sudah menyiapkan strategi untuk membela para tersangka. (ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *