Bali Tuan Rumah Rakernas III, Peradi SAI Dorong RUU PDP segera Disahkan
(Dutabalinews.com),Keberadaan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) di Indonesia dinilai sangat penting. Namun sayangnya RUU PDP yang telah dirancang sejak tahun 2016 belum juga disahkan.
“Untuk itu Peradi SAI berpartisipasi aktif dengan memberikan saran dan masukan kepada DPR maupun pemerintah serta mendorong agar RUU PDP segera disahkan menjadi UU PDP pada tahun ini,” ujar Wayan Purwita, S.H., MH.CLA selaku Ketua Panitia Pelaksana Rakernas III Peradi SAI didampingi sejumlah pengurus dalam jumpa pers, Jumat (3/6) di Renon.
Bali ditunjuk menjadi tuan rumah berlangsungnya Rakernas III Peradi SAI (Suara Advokat Indonesia) yang akan digelar pada tanggal 10-12 Juni 2022 di Hotel The Stones Kuta. “Rakernas III ini akan dibuka Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bersama Gubernur Bali dan akan dihadiri sekitar 1.000 peserta dari seluruh Indonesia,” ujar I Wayan Purwita, S.H., MH.CLA selaku Ketua Panitia Pelaksana Rakernas III Peradi SAI didampingi sejumlah pengurus dalam jumpa pers, Jumat (3/6) di Renon. Dalam Rakernas III Peradi SAI ini juga mengundang Menteri Kumham RI Prof. Dr. Yasonna H. Laoly, Menristekdikti, serta pejabat lainnya termasuk Rektor Unud.
“Mendikbudristek kita harapkan hadir untuk membawakan makalah. Apalagi Peradi SAI telah mengadakan MoU dengan Unud terkait Continuing Legal Education,” tandas Purwita. Purwita mengatakan dipilihnya Bali dalam Rakernas ini karena kondisinya pascapandemi yang perlu sesuatu untuk upaya pemulihan. Dikatakan karena protokol kesehatan, jumlah peserta secara offline dibatasi sehingga bisa mengikuti secara online. Purwita mengakui antusiasme peserta begitu besar untuk mengikuti Rakernas. Bahkan banyak peserta luar Bali datang dengan bus.
Tema Rakernas kali ini “Peranan Organisasi Advokat Menghadapi Era Disrupsi Teknologi” dan sub tema “Big Data dan Urgensi Undang-undang Perlindungan Data Pribadi”. Jubir Peradi SAI I Ketut Ngastawa mengatakan tingginya peserta Rakernas ke Bali ini diharapkan dapat membangkitkan kepariwisataan Bali pascapandemi.
Ditambahkan Purwita, Peradi SAI adalah organisasi Advokat yang bebas dan mandiri, dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Peradi SAI sebagai wadah profesi advokat mempunyai tugas dan tanggung jawab, antara lain meningkatkan kualitas Profesi Advokat melalui Pendidikan dan Pelatihan yang berkelanjutan. Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Pengujian (UPA) dan Pengangkatan Calon Advokat yang berkualitas dan profesional. Pengawasan Advokat berdasarkan Kode Etik Advokat dan Peraturan Perundangan yang berlaku. Dan perlindungan advokat menjalankan profesinya.
I Wayan Purwita, S.H., M.H. CLA
Untuk itu, dalam menjalankan tugasnya, Peradi SAI harus adaptif dan inovatif menghadapi era disrupsi teknologi dan tatanan new normal yang terjadi saat ini dan yang akan datang. Perkembangan teknologi yang masif dan cepat -industry 4.0 dan society 5.0 serta program Making Indonesia 4.0 merubah tatanan dan paradigma. Sehingga tidak terelakan lagi, Peradi SAI harus beradaptasi dan berinovasi secara berkelanjutan.
Peradi SAI telah memulai mengadaptasi kebiasaan baru dengan menyelenggarakan Munas 2020 yang lalu secara digital, pelantikan pengurus DPN secara virtual, implementasi System Informasi Advokat (SIA) untuk pendataan dan registrasi anggota berbasis digital, penyelenggaraan PKPA virtual, meeting pengurus DPN dan DPC secara virtual dan perencanaan Roadmap Organisasi Advokat Digital yang akan memudahkan konektivitas dan layanan terhadap anggota dan calon advokat yang tersebar di kabupaten-kabupaten dan kota-kota di seluruh Indonesia.
“Dengan digitalisasi, data pribadi para anggota dan calon anggota akan disimpan di sebuah database Peradi SAI yang dijaga kebenaran dan dilindungi kerahasiaannya,” ujar Purwita. Oleh karenanya Peradi SAI sangat berkepentingan agar Indonesia segera memiliki UU Perlindungan Data Pribadi. Dalam pidato kenegaraan 16 Agustus 2021, Presiden Jokowi Widodo secara spesifik menyebutkan pentingnya keberadaan UU Perlindungan Data Pribadi di Indonesia. Namun sampai saat ini RUU PDP yang telah dirancang sejak tahun 2016 belum juga disahkan. “Untuk itu Peradi SAI berpartisipasi aktif dengan memberikan saran dan masukan kepada DPR maupun pemerintah serta mendorong agar RUU PDP segera disahkan menjadi UU PDP pada tahun ini,” harap Purwita. (bas)