Rumah Sakit Adonara Belum Juga Difungsikan
(Dutabalinews.com), Walau telah melewati proses PHO beberapa tahun lalu, Pemerintah Daerah Flores Timur hingga saat ini belum memfungsikan Rumah Sakit Adonara. Fisik bangunan hasil karya PT. Marabunta Cipta Laksana itu masih terlihat ‘membisu’, tanpa ada aktivitas pelayanan.
Kepada wartawan di hadapan Penjabat Bupati Flores Timur, Doris Alexander Rihi, Jumat,10 Juni 2022, Sekertaris Daerah, Paulus Igo Geroda mengakui kondisi tersebut.
Selain harus melengkapinya dengan jaringan listrik dan air serta peralatan kesehatan, menurut Sekda Paulus Igo, ada permasalahan yang belum terselesaikan antara pihak penyedia dan pihak Pemda Flotim.
“Khusus untuk Rumah Sakit Adonara, dari aspek hukum, masih ada permasalahan antara penyedia dan Pemda Flotim. memang untuk pekerjaan fisik, mereka (penyedia) telah menyelesaikannya, bahkan sudah PHO. Tapi secara anggaran, masih ada Rp 6,3 miliar hak mereka yang belum terbayarkan. Dan anggaran itu memang ada, namun hingga saat ini, mereka belum ajukan permintaan pembayaran atas sisa hak mereka itu,” tandas Sekda Igo Geroda.
Sekda yang dihadirkan Penjabat Bupati bersama Kadis Kesehatan, dr. Ogie Silimalar dan Kepala Badan Keuangan Daerah, Cipto Keraf untuk dkonfirmasi, lebih lanjut menjelaskan, kondisi belum adanya permintaan bayar dari pihak PT. Marabunta Cipta Laksana itu disebabkan oleh nilai denda keterlambatan sebagaimana hasil audit pihak Inspektorat Daerah Flotim, lebih besar dari sisa hak penyedia.
“Dalam auditnya, pihak Inspektorat Daerah Flotim menemukan nilai kerugian akibat keterlambatan penyelesaian pekerjaan (denda keterlambatan) sebesar Rp 9 millar lebih dari nilai kontrak Rp 16 miliar lebih itu. Bersamaan dengan itu, pihak Kejari Flotim pun masuk untuk membantu, seperti apa langkah yang harus diambil Pemda Flotim. Nah, karena faktor itu, nilai denda keterlambatan melampaui sisa hak mereka,” urai Sekda Igo sembari menekankan aspek kehati-hatian Pemda Flotim dalam menyikapi persoalan tersebut
Dari himpunan informasi yang direkam media ini, hingga belum terjadinya penyelesaian hak dan kewajiban rekanan, disebakan oleh faktor ‘menghilangnya’ oknum penanggungjawab perusahaan tersebut. (emnir/rsn)