Global

​Bupati Suwirta “Menyerah”, Penyelesaian Kasus Pura Dalem Agung Kawitan Pratisentana Shri Nararya Kreshna Kepakisan “Dead Lock”

(Dutabalinews.com),Pertemuan untuk penyelesaian kasus di Pura Dalem Agung Kawitan Pratisentana Shri Nararya Kreshna Kepakisan (PSNKK), Selasa (14/6) di wantilan pura setempat berlangsung alot dan tegang tanpa membuahkan hasil alias “dead lock” antara kedua kubu yang berselisih.

Bahkan Bupati Klungkung Nyoman Suwirta yang hadir bersama Wakil Bupati, Kepala Kanwil Kemenag Bali Komang Sri Marhaeni serta sejumlah aparat untuk memediasi upaya damai terpaksa “menyerah” dan meninggalkan pertemuan yang berlangsung sekitar dua jam.

“Silakan dilanjutkan, kehadiran saya sebatas mempertemukan. Sebab yang bisa menyelesaikan kasus ini adalah kedua belah pihak,” ujar Bupati seraya meninggalkan tempat pertemuan. Dalam pertemuan, berkali-kali terjadi interupsi. Bahkan Bupati kerap minta agar masing-masing saling menyampaikan  informasinya agar jelas duduk permasalahannya.

“Sebenarnya masalahnya sederhana, tidak ruwet dan yang bisa menyelesaikan adalah mereka. Sebab mereka yang tahu. Ini masalah hati, turunkan harga diri dan saling mengisi kekurangan,” pinta Bupati.

Dalam pertemuan terlihat kedua kubu yakni Organisasi Pasemetonan (PSNKK) dan Organisasi Pura (Pengemong) terkesan saling bertahan dengan argumennya. Sehingga pertemuan gagal membuahkan hasil.

Tokoh Organisasi Pura sebagai Klian Agung Gusti Bagus Artha Wijaya mengatakan pihaknya masih akan melakukan pertemuan lagi dengan pengurusnya. “Kami belum bisa memberi keputusan tunggu hasil rapat,” ujarnya sambil meninggalkan lokasi.

Dua pimpinan kelompok yang berseteru tengah berbincang usai pertemuan. 

Sementara dari PSNKK masih bertahan hingga sore sebelum akhirnya meninggalkan pura. Dalam rapat terungkap masalah transparansi menyangkut keuangan serta adanya dugaan korupsi. Menurut sebuah sumber dari setiap pujawali yang digelar bertepatan hari Kuningan, pemasukan dari umat yang sembahyang mencapai ratusan juta rupiah.

Terkait adanya isu tidak transparan dan dugaan korupsi yang dijadikan isu pada awal menjelang Mahasabha V PSNKK pada September 2020 sehingga viral tak urung juga disinggung oleh Ketut Ngastawa, salah satu dari.pihak PSNKK yang hadir dalam mediasi.

“Setelah mendengar isu tidak transparan dan adanya dugaan korupsi yang dituduhkan kepada pihak PSNKK, saya tanyakan pada Pak Agung Ardhana sebagai bendahara pengganti. Apakah hal tersebut benar atau tidak? Coba dilakukan audit sebagaimana diisukan tersebut.

Setelah dilakukan audit ternyata benar dan hal tersebut diduga dilakukan oleh bendahara lama yang kini ikut dalam barisan Pengurus Pura. Sempat juga PSNKK hendak melaporkan hsl tersebut ke polisi. Lagi-lagi pihak PSNKK belum tega melaporkan semetonnya,” tegas Ketut Ngastawa.

Ketua Umum PSNKK IGA Ngurah Sudarsana mengatakan selama ini pihaknya senantiasa melakukan upaya-upaya damai dan menekankan kebersamaan pasemetonan sehingga kegiatan di pura bisa berlangsung seperti sebelumnya. PSNKK sebagai organisasi mengatur mekanisme organisasi pasemetonan.

Termasuk pelaksanaan pujawali atau piodalan di Pura Kawitan ini. Bagaimana mekanisme pelaksanaan pujawali atau piodalan tersebur diatur dalam AD/PRT PSNKK. Terkait keberadaan Pengurus Pura sama sekali tidak ada diatur dalam AD/PRT. Ide Pengurus Pura pernah disampaikan dalam Mahasabha V PSNKK, namun ditolak karena tidak ada diatur dalam AD/ PRT. Meski begitu tetap saja pihak yang menyebut sebagai Pengurus Pura memaksakan kehendaknya.

Termasuk apa yang disampaikan dalam mediasi tadi. Namun, kalau upaya-upaya damai tak bisa diwujudkan kita akan tempuh jalur hukum. Apakah secara pidana atau perdata. Sebab pura ini dibangun oleh pasemetonan. Sertifikat tanah pura juga atas nama PSNKK. Jadi tak bisa seenaknya tiba-tiba ada pihak yang mengklaim pura,” tegas mantan Kadishub Bali ini.

Sebagaimana diketahui masalah di Pura Pasemetonan ini memuncak dengan adanya aksi penggembokan pintu Pura oleh pengurus pura. Sehingga pasemetonan PSNKK yang hendak sembahyang tidak bisa masuk dan terpaksa melakukan persembahyangan dari jalan di luar Pura. Bahkan tetaring yang dipasang pasemetonan untuk persiapan upacara pujawali pada Kuningan mendatang, dicopot dan dibuang.

“Penggembokan pura sudah dua kali dilakukan dan belum lagi mencopot tetaring dan membuangnya. Meski begitu kami tetap tidak mengambil sikap karena berupaya menjaga hubungan pasemetonan,” jelas Ketut Ngastawa. Namun dia mengingatkan bila cara-cara damai ini tetap tidak membuahkan hasil, maka kasus yang terjadi akan dilaporkan ke polisi. “Kami sudah siapkan materi laporan untuk nantinya dilaporkan ke polisi,” tandas pengurus Peradi SAI ini.

Menurutnya kasus ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. “Biarlah pihak kepolisian yang memroses adanya dugaan tindak pidananya. Demikian juga terkait status keberadaan Pura Dalem Agung Kawitan PSNKK nanti pengadilan yang memutuskan siapa yang benar dan patut,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui masalah di Pura Pasemetonan ini memuncak dengan adanya aksi penggembokan pintu Pura oleh pengemong. Sehingga pasemetonan PSNKK yang hendak sembahyang tidak bisa masuk dan terpaksa melakukan persembahyangan dari jalan di luar Pura. Sebagaimana diketahui, beberapa kali pertemuan sejenis yang digelar juga gagal mencapai kesepakatan damai. (bas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *