Global

​Biaya Pengelolaan Tinggi, Operasional TPS 3R di Gianyar Dinilai Belum Optimal

(Dutabalinews.com),Operasional tempat pengolahan sampah yang mengedepankan konsep (TPS-3R) yang ada di beberapa desa di Gianyar belum optimal. Kondisi ini terjadi karena Sistem kumpul angkut buang dan rendahnya pemilahan sampah dari sumber menjadi kendala, termasuk tingginya biaya pengelolaan sampah.

“Berdasarkan data TPA Gianyar menerima 284 ton sampah setiap hari. Masih banyak sampah yang dibuang ke TPA merupakan sampah tercampur. Sesuai dengan Jakstranas target 30% pengurangan dan 70% penanganan harus terwujud sampai tahun 2025. Oleh karena P3E Bali Nusra akan memfasilitasi target Gianyar untuk mendorong, memetakan masalah, dan memecahkan masalah” kata Kepala P3E Bali Nusra Ni Nyoman Santi disela-sela pembukaan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Teknis Pengelolaan Sampah di Gianyar pada Selasa (6/9).

Ke depannya diharapkan setiap desa bekerja secara profesional dan mandiri untuk optimalisasi pengelolaan sampah secara berkelanjutan. Secara umum Gianyar telah menunjukan keseriusannya dalam penanganan sampah berbasis sumber.

Sejak tahun 2021, Gianyar telah mendapatkan hadiah terbanyak dari PUPR berupa 34 bangunana TPS 3R dan ini terbanyak di Provinsi Bali. Guna mendukung keseriusan ini Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Bali Nusra (P3E) membentuk tim gabungan kerja terdiri dari P3E Bali Nusra, DKLH Propinsi Bali, DLH Gianyar dan 2 Lembaga Swadaya Masyarakat yaitu PPLH Bali dan MPH. Tim kerja menyiapkan sebuah Pelatihan Peningkatan Kapasitas Teknis Pengelolaan Sampah.

Belum optimalnya pengelolaan TPS 3R juga disampaikan Kepala Bidang Kabid Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan PPKLH dari DKLH Provinsi I Made Dwi Arbani Bali. Ia mengakui DLHK Propinsi sudah melakukan monitoring terhadap TPS 3R yang di Gianyar tahun 2022. Secara umum hasil monitoring masih banyak TPS 3R belum optimal dioperasionalkan.

Alasannya belum ada penyerahan dan belum ada pelatihan mendalam terhadap Tim KPP (Kelompok Pemanfaat dan Pemberdaya) di tingkat desa, kebijakan berupa perdes dan pararem masih banyak yang belum membuat, jika sudah membuat belum disosialisasikan.

Kadis PMD Dukcapil Bali Putu Anom Agustina menegaskan bahwa ketika TPS 3R terbangun wajib beroperasi, namun saat ini ada yang belum beroperasi karena tidak adanya anggaran. Selain itu juga karena belum diserahterimakan dari pihak PUPR. Apabila sudah serahkan nanti hendaknya kepala desa menyiapkan anggaran desa.

“Pembiayaan pengelolaan sampah berbasis sumber memiliki dasar hukum yaitu: Permendagri No. 44 Tahun 2016, Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, Permendesa, PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022,” ujar Anom Agustina. (ist) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *