Pendidikan & Olahraga

Tekan Maraknya Kasus Tanah, Alit Widana,S.H.,MSi.: Edukasi Masyarakat Harus Ditingkatkan

“Mafia tanah yang merugikan masyarakat harus diberantas. Tapi yang tak kalah penting adalah perlunya edukasi bagi masyarakat agar lebih waspada dan hati-hati ketika hendak bertransaksi (tanah)”.

(Dutabalinews.com),Kasus menyangkut tanah di Bali belakangan ini kian marak. Salah satu penyebabnya keberadaan mafia tanah yang ikut bermain. “Harga tanah yang mahal dan ketersediaannya yang terbatas juga memicu tingginya kasus-kasus sengketa tanah,” ujar pengacara Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si. dari
Rekonfu Law Firm 87 saat ditanya terkait munculnya sejumlah kasus/sengketa tanah, Rabu (14/9) di kantornya Jalan Ciung Wanara I/7 Renon Denpasar.

Menurut Alit Widana, pengetahuan masyarakat terkait bertransaksi soal tanah ini juga perlu ditingkatkan. “Jangan begitu butuh uang dan ada yang menjanjikan lantas ujug-ujug main teken. Padahal tidak jelas dan paham apa isi kesepakatannya,” ujar Alit Widana. Karena itu mantan Wakapolda Bali ini minta warga yang akan bertransaksi menyangkut soal tanah ini harus waspada dan hati-hati. Karena itu ke depan penting adanya edukasi bagi masyarakat menyangkut hal-hal pertanahan agar tidak sampai merugikan ke depannya.

Mantan Wakapolda Bali asal Tabanan ini juga melihat peran penting penyidik ketika menangani kasus-kasus yang menyangkut masalah tanah. “Tapi menurut saya, intinya masyarakat harus waspada dan hati-hati, pelajari dengan seksama apa maksudnya dan dengan siapa akan bertransaksi. Jangan gampang menyerahkan surat tanah,” jelas lulusan Akpol 1987 yang berpengalaman dalam bidang reserse ini.

Dalam aksinya, mafia tanah ini tidak hanya secara individu, mereka juga memiliki kelompok bahkan menggandeng oknum. Bahkan mereka ini didukung pendanaan yang memadai. “Biasanya mereka bermain di lokasi strategis yang memiliki nilai jual tanah yang tinggi,” tambahnya. Jika menemukan kejanggalan dalam transaksi tanah, masyarakat juga bisa melaporkan ke Satgas Mafia Tanah yang telah dibentuk belum lama ini.

Ditanya soal kasus tanah pura yang menyebabkan krama tak memiliki akses untuk sembahyang, Alit Widana mengatakan penting mempelajari kembali riwayat tanah hingga terbitnya bukti hak, apa prosesnya sudah sesuai. “Saya pasti akan bantu, ini tugas saya. Nanti kalau bisa ketemu tentu ada solusinya,” tandas mantan jendral bintang satu ini. (sus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *