Tim Pembina Gencar Sidak KTR di Denpasar
(Dutabalinews.com),Tim Pembina dan Pengawas KTR Kota Denpasar melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk penegakan Perda No 7 Tahun 2013 Kota Denpasar tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Salah satu perwakilan Tim Pembina dan Pengawas KTR dari Dinas Kesehatan Kota Denpasar, Teguh Bahari Utama, S.KM., mengatakan bahwa sidak dan pembinaan ini merupakan salah satu kunci penting dalam penegakan Perda KTR.
“Sidak dan pembinaan kembali kami lakukan mulai bulan Agustus 2022 dan sampai saat ini sudah ada lebih dari 30 tempat yang kami kunjungi,” katanya. Beliau menambahkan bahwa Tim masih memfokuskan sidak dan pembinaan di kawasan hotel dan restoran, namun kedepannya sidak akan dilakukan juga di kawasan lainnya, seperti pasar, tempat wisata, perkantoran, pelabuhan, dan taman kota.
Teguh Bahari mengatakan bahwa tim menemukan beberapa hotel dan restoran yang belum memajang tanda KTR dan masih menyediakan ruang/tempat khusus merokok di dalam gedung. “Kami juga menerbitkan surat peringatan untuk pengelola yang belum mematuhi Perda KTR,” tambahnya.
Selain itu, beberapa kawasan yang harus menetapkan 100% KTR seperti fasilitas pendidikan, taman bermain anak, dan fasilitas pelayanan kesehatan juga tidak luput dari target sidak.
Tim berhasil menjaring 5 orang yang sedang merokok di Rumah Sakit dan Taman Bermain Anak. Teguh Bahari juga menyampaikan bahwa hasil temuan ini akan dilanjutkan dengan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi masyarakat yang kedapatan melanggar. Di dalam Perda telah ditentukan bagi yang merokok di Kawasan Tanpa Rokok maka akan dikenai sanksi maksimal Rp 50 juta atau kurungan penjara paling lama 3 bulan.
“Sidak ini kami lakukan bukan untuk melarang orang merokok, melainkan untuk membatasi orang agar tidak merokok di kawasan yang sudah ditetapkan sebagai KTR. Demi menegakan Perda sekaligus mensosialisasikannya kepada masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, berhenti merokok memang sulit, namun sebagai warga negara yang baik kita tentu harus mentaati aturan yang ada. Asap rokok juga dapat berdampak buruk pada kesehatan diri sendiri, keluarga, dan orang lain.
Di akhir wawancara, Teguh Bahari juga mengimbau masyarakat Kota Denpasar untuk melaporkan apabila menemukan orang merokok atau penjual rokok di kawasan tanpa rokok ke website PRODENPASAR, “Partisipasi aktif masyarakat sangat membantu kami dalam menegakan Perda KTR. Pengaduan yang masuk akan ditangani oleh instansi yang berwenang,” jelasnya. (ist)