Global

Esther Hariandja dan Partners Law & Attorney Bantu Advokasi Ekspatriat di Bali

(Dutabalinews.com),Banyak terseretnya ekspatriat bule ke dalam lingkup permasalahan hukum sudah sering terjadi. Dari mulai kasus sengketa properti, perjanjian bisnis sampai dengan rumitnya menentukan hak asuh perwalian anak serta pelanggaran keimigrasian.

Tidak sedikit pula yang tersangkut kasus kriminal yang mayoritas tempat kejadiannya berada di Bali. Maka diinisiasilah suatu wadah yang dapat memberikan advokasi dan bantuan hukum untuk mengakomodir kepentingan hak dan kewajiban hukum mereka.

“Kebetulan dengan semakin banyaknya jalinan kekerabatan (lingked) dengan teman-teman bule di Bali yang notabene terdiri dari berbagai suku bangsa yang menginginkan pula adanya pendampingan dan advokasi hukum terhadap beberapa masalah bisnisnya, maka kami berinisiatif mencoba mengakomodirnya,” kata Esther Hariandja, SH. di sela-sela peresmian Esther Hariandja dan Partners Law & Attorney di kawasan Uluwatu, Jimbaran Bali, Sabtu (26/11/2022).

Menurutnya, akibat ketidaktahuan permasalahan hukum disini maka tak jarang mereka malah cenderung dikriminalisasi bahkan tertipu mentah-mentah. Dan semakin masif pula yang datang mengadu, maka tak heran tempat tersebut kerap disebut kantor layanan hukum ‘Specialist Bule’.

“Fenomena pasca pandemi Covid-19 dan konflik perang Rusia dan Ukraina membuat para ekspatriat malah merasa aman untuk bermigrasi dan menetap di Bali. Bahkan banyak yang melanjutkan bisnisnya dari sini. Implikasinya banyak hal legalitas dokumen sebagai prosedur yang harus dilengkapi,” tambah Yehezkiel Pa’at, SH.

EHP Law & Attorney pun siap memberikan layanan advokasi hukum secara cuma-cuma terhadap masyarakat yang tidak beruntung secara finansial terutama untuk kasus-kasus Pro-bono.

Tampak hilir mudik keluar masuk bule-bule yang ingin mengadukan permasalahannya atau sekadar berkonsultasi ke kantor hukum yang memiliki akun Instagram @ehp_law tersebut.

“Namun intinya, harus diberikan beberapa pemahaman hukum secara detail dan komprehensif terhadap mereka, dan pilihan untuk upaya menyelesaikannya diarahkan kepada penyelesaian konstruktif diluar pengadilan (non-litigasi) agar kasusnya tidak menumpuk dan hanya menjadi ‘sampah kasus’ pengadilan serta bisa menghemat biaya,” pungkas Esther. (ist) 

  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *