Sidang Dugaan Penculikan Anak, Kuasa Hukum Robin Kelly Serahkan 36 Bukti Penguat Gugatan
(Dutabalinews.com), Penderitaan dan pengorbanan Robin Sterling Kelly begitu besar saat berjuang untuk mendapatkan kedua balitanya yang diambil paksa dari Kids Club Hotel Holiday Inn Baruna Kuta pada Agustus 2019 lalu. Meskipun lewat sidang pengadilan yang panjang dan melelahkan di Australia, akhirnya kedua balitanya berhasil kembali ke dalam pelukannya.
“Kami telah menyerahkan sebanyak 36 bukti penguat gugatan dan pihak Holiday Inn Baruna Kuta juga akan menyerahkan bukti yang mereka punya. Kami memberikan apresiasi kepada hakim yang telah dengan sabar memeriksa satu persatu bukti yang kami serahkan,” ungkap I Made Somya Putra,SH., MH., selaku kuasa hukum Robin Kelly pada sidang gugatan terhadap Hotel Holiday Inn Baruna Kuta dengan No. Perkara Reg : 811/Pdt.G/2022/PN.Dps, Senin (30/1) di PN Denpasar.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Yogi Rahmawan,SH.,MH. kali ini dengan agenda pemeriksaan bukti-bukti surat. Somya melakukan gugatan atas kelalaian prosedur pihak hotel yang mengakibatkan kliennya kehilangan kedua balitanya saat dititipkan di arena bermain hotel dimana dirinya dan kedua balitanya menginap sejak 13 Agustus 2019 lalu.
“Atas kecerobohan pihak hotel, dirinya harus mencari kesana kemari tanpa informasi apapun sampai akhirnya kedua balitanya ditemukan di negara Australia dan setelah melalui persidangan yang panjang dan melelahkan, Kelly berhasil mendapatkan balitanya,” tutur Somya.
Intinya, tambah Somya menurut Pasal 1365 KUHPerdata, setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut.
Dalam pengertian Pasal 1365 KUHPerdata tersebut dapat ditarik beberapa unsur perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), yaitu: 1. Perbuatan. 2. Melanggar. 3. Kesalahan. 4. Kerugian.
“Sebab kenyataannya, karena pihak hotel tidak berupaya untuk melapor ke pihak berwajib terhadap terjadinya peristiwa tersebut dimana semestinya sesuai dengan standar prosedur (SOP) pihak hotel wajib menjaga keamanan anak-anak,” terangnya. Sidang akan dilanjutkan minggu depan (6/2) dengan agenda penyerahan bukti-bukti dari pihak hotel. (ist)