​Kasus Pengancaman, Barang Bukti Hilang Korban Akan Mengadu Ke Propam Polda Bali

(Dutabalinews.com),Dugaan hilangnya sejumlah barang bukti yang diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng berkaitan dengan laporan kasus pengancaman pembunuhan dengan tiga orang pelaku terhadap Komang Putra Yasa di Gang Aditya Kelurahan Banyuning Kecamatan Buleleng menyebabkan korban keberatan.

Hilangnya barang bukti tersebut dianggap menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice, sehingga pihak korban akan dilaporkan ke Propam Polda Bali maupun ke Mabes Polri.

Kasus dugaan pengancaman telah dilaporkan ke Mapolres Buleleng, Sabtu,17 Desember 2022 lalu dengan bukti lapor No.Dumas/290/Res 2.24/XII/2022/SPKT/POLRES BULELENG. Tiga orang diadukan telah melakukan pengancaman pembunuhan yakni KL, PA dan KT. Bahkan dalam proses laporannya korban menyertakan sejumlah barang bukti untuk memperkuat laporan ancaman tersebut di antaranya pentungan besi, bukti video dan foto serta screenshot percakapan whaatsApp sebanyak 7 bukti.

Namun kemudian korban menemukan kejanggalan dalam proses penyidikan. Diduga ada oknum menghilangkan 6 barang bukti dan hanya satu dicantumkan dalam surat tanda penerimaan barang bukti tertanggal 13 Marer 2023 yakni sebuah pentungan besi dengan kedua gagangnya berisi pegangan karet dengan panjang sekitar 1,5 meter. “Aneh, saya serahkan barang bukti 7 yang tercantum hanya satu, yang lain kemana,” ungkap Putra Yasa heran, usai memenuhi pemanggilan penyidikan di Mapolres Buleleng, Sabtu (1/4).

Komang Putra Yasa yang menjadi korban pengancaman bersama istrinya itu juga melihat adanya kejanggalan lain, dimana tanda tangan penyerahan barang bukti tertanggal 17 Maret 2023 namun dalam surat tanda penerimaan barang bukti tercatat 13 Maret 2023. “Saya menduga ini ada rekayasa terutama pada penghilangan barang bukti,” beber Putra Yasa.

Kejanggalan yang ditemukan pelapor juga dibenarkan saksi korban Gede Putu Arka Wijaya yang juga penggiat masalah-masalah hukum. Ia menyebutkan, penghilangan barang bukti oleh oknum adalah upaya menghalang-halangi proses  penyidikan. “Jelas ini obstruction of justice menghalang-halangi penyidikan karena jelas korban (Putra Yasa) menyerahkan 7 barang bukti namun hanya 1 yang tercantum dalam surat bukti lapor,” tegas Arka Wijaya.

Pada sisi lain, Arka Wijaya menyebutkan,  kasus tersebut telah dilaporkan 3 bulan lebih namun belum terlihat ada upaya tindak lanjut. “Dampaknya justru korban kembali mendapat ancaman pembunuhan saat menjadi saksi  persidangan tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Singaraja belum lama ini. Kondisi ini bisa dikatakan akibat pengabaian laporan sehingga korban kembali mendapat ancaman,” ucap Arka Wijaya.

Baca Juga :  ​10 Ribu Peserta Kirab Merah Putih di Bali Usung Bendera Sepanjang 1001 Meter 

Banyaknya kejanggalan dan ada upaya menghalang-halangi proses penyidikan, maka korban bersama dengan Arka Wijaya berencana membawa kasus ini ke Propam Polda Bali dan Mabes Polri hingga Ombudsman dan Kompolnas. “Ini agar masyarakat yang melapor mendapat kepastian hukum,” tandasnya.

Sementara, berdasarkan keterangan dari penyidik yang menangani kasus tersebut, hilangnya sejumlah barang bukti yang diserahkan korban itu atas kesepakatan dalam gelar perkara kasus itu. “Ini hasil gelar perkara, saya hanya mengikuti perintah,” ungkapnya saat korban menanyakan langsung ke Mapolres Buleleng.

Untuk diketahui, kasus dugaan pengancaman itu telah dilaporkan ke Mapolres Buleleng, namun dalam prosesnya belum mampu dituntaskan, bahkan hingga saat ini para pelaku yang dilaporkan KL, PA dan KT masih belum diamankan sehingga membuat korban merasa tidak aman dan nyaman. Bahkan pasca laporan itu, korban dua kali diintimidasi dan diancam. (ist) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *