Ini Ancaman Pidananya bagi yang Bikin Suara Gaduh di Malam Hari
(Dutabalinews.com), Ungkapan klasik mengatakan bahwa hidup bermasyaakat patut saling menghormati dan saling menghargai. Tidak ada masalah melakukan kegiatan siang maupun malam bahkan sampai dini hari, yang penting tetap dalam suasana saling menghormati dan saling menghargai. Sederhananya, kegiatan yang dilakukan tidak menimbulkan suara gaduh, sehingga mengganggu orang lain, khususnya tetangga.
Pertanyaannya, bagaimana halnya kalau ada yang melakukan kegiatan tertentu sehingga terjadi suasana sebaliknya, mengganggu orang lain terutama tetangga terdekat? Contoh kasus, nongkrong di depan rumah atau melakukan kegiatan sejenis yang lainnya sambil menghidupkan musik dengan volume yang keras memekakan telinga.
Awalnya dimaksud menghibur diri tetapi bersamaan dengan itu, secara langsung atau tidak langsung kegiatan semacam ini dapat digolongkan membuat ketidaknyamanan atau kegaduhan di lingkungan masyarakat setempat. Apalagi hal seperti itu dilakukan relatif sering. Dalam menghadapi situasi dan kondisi seperti ini, langkah apa yang sebaiknya dilakukan oleh pihak yang merasa terganggu agar tetap mengesankan suasana saling menghormati dan saling menghargai?
Kalau dilihat dari sudut norma etika, hal seperti ini tidak perlu dipikirkan. Setiap orang yang ”sehat” jasmani dan rohani, etika atau hati nuraninya akan ”mengingatkan” bahwa kegiatan atau perbuatan semacam ini kurang beretika. Kalau dilihat dari norma kesopanan, hal seperti ini tentu dapat diadukan kepada kepala lingkungan, kepala dusun, atau kelihan Banjar Adat setempat.
Kalau dilihat dari norma hukum, dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum dan ketertiban masyarakat, seperti: pihak kepolisian, polisi pamong praja dan linmas terdekat agar dapat dilakukan tindakan lebih lanjut terkait hal tersebut.
Sekadar mengingatkan, apabila kegiatan nongkrong tersebut dilakukan malam hari hingga dini hari sehingga menimbulkan kegaduhan maka dapat dijerat pidana sesuai ketentuan Pasal 503 ayat 1 KUHP, yang menentukan barang siapa membikin hingar atau riuh, sehingga ketentraman malam hari dapat terganggu diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 hari atau pidana denda sebesar Rp. 225.000.
Hal serupa juga diatur dalam Pasal 265 U.U. 1 Tahun 2023 ayat (1) yang menentukan bahwa membuat hingar bingar atau berisik tetangga pada malam hari, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp. 10.000.000 setiap orang yang mengganggu ketentraman lingkungan.
Dengan demikian menjadi semakin jelas bahwa apabila masyarakat/tetangga merasa terganggu oleh kegiatan tertentu yang menimbulkan kegaduhan pada malam hari, dapat menyelesaikannya melalui beberapa pilihan jalan. Menggunakan jalan norma etika, berarti membiarkannya sambil ”menahan gaduh” sampai yang bersangkutan sadar bahwa perbuatan yang dilakukan tidak sesuai dengan etika.
Menggunakan jalan norma kesopanan, berarti menyampaikan keberatan kepada kepala lingkungan, kepala dusun, atau kelihan Banjar Adat setempat. Kalau memilih norma hukum untuk menyelesaikannya, berarti melaporkannya kepada aparat penegak hukum dan ketertiban masyarakat, dengan harapan diambil tindakan tertentu sesuai hukum yang berlaku.
*Gusti Ngurah Nyoman Krisnadi Yudiantara, S.H., M.H. Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana