(Dutabalinews.com),Sebagaimana diketahui bahwa warga negara asing atas nama Mr. Panu Ruokokoski, selaku pemilik barang beserta rekannya mendatangi Kantor Pos Lalu Bea Denpasar untuk mengambil paket barangnya namun mendapati paket tersebut termasuk dalam aturan Larangan dan Pembatasan impor Alat Kesehatan yaitu kateter dan kantung urine.
Dalam hal ini surat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan diperlukan untuk me-release barang dimaksud. Demikian disampaikan Kepala Seksi PLI KPPBC Ngurah Rai Bowo Pramoedito dalam rilisnya, Sabtu (8/4).
Dengan merebaknya isu tersebut melalui media sosial tentang tertahannya barang kiriman berupa alat kesehatan atas nama Mr. Panu Ruokokoski, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP Ngurah Rai melakukan respon cepat dengan berkoordinasi secara intens dengan Kementerian Kesehatan RI bahkan pada hari libur dan di luar jam kerja dari masing-masing unit.
Dalam hal ini Kementerian Kesehatan RI memberikan dukungan penuh serta sangat supportif untuk memberikan solusi atas permasalahan tersebut.
Adapun rincian barang tersebut, yaitu:
– 3 Kemasan Hydrophilic Single-Use Catheter @ 30 Pcs
– 3 Pcs Kantong Urin dengan Selang
– 2 Kemasan Condom Catheter Berlabel Coloplast Conveen @ 30 Pcs
Selanjutnya dengan mempertimbangan asas kemanusiaan, dukungan dan koordinasi erat dengan Kementerian Kesehatan RI, saat ini Mr. Panu Ruokokoski selaku pemilik barang telah menerima alat kesehatan tersebut.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam menjalankan perannya sebagai community protector selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan serta dukungan terhadap masyarakat terutama terhadap kaum kelompok rentan.
Selanjutnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan terus menjalin kerja sama dengan Kementerian terkait lainnya untuk meningkatkan pelayanan kepada seluruh lapisan masyarakat. (ist)