Wagub Cok Ace Buka Sosialisasi Pelaksanaan PerMen ESDM No 12 Tahun 2022
Dalam sambutannya Wagub Cok Ace menyampaikan bahwa penetapan krisis energi dan/atau darurat energi didasari oleh dua kondisi, yakni kondisi teknis operasional dan kondisi nasional. “Kondisi teknis operasional dengan mempertimbangkan pemenuhan terhadap cadangan operasional minimum dan kebutuhan minimum untuk masing-masing jenis energi. Sedangkan kondisi nasional ditetapkan dengan mempertimbangkan apabila krisis energi dan/atau darurat energi mengakibatkan terganggunya fungsi pemerintahan, kehidupan sosial masyarakat, dan/atau kegiatan perekonomian,” ujar Cok Ace.
Krisis energi sendiri didefinisikan sebagai kondisi kekurangan energi, sedangkan darurat energi merupakan kondisi terganggunya pasokan energi akibat terputusnya sarana dan prasarana. Dalam menetapkan krisis energi, pemerintah mempertimbangkan cadangan operasional minimum dan kebutuhan minimum. Sementara itu penetapan dan penanggulangan krisis energi dan/atau darurat energi dilakukan terhadap jenis energi yang digunakan untuk kepentingan publik sebagai pengguna akhir secara nasional, yaitu Bahan Bakar Minyak, tenaga listrik, LPG, dan gas bumi.
Guna mengatasi potensi krisis energi dan/atau darurat energi, Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2022 juga mengamanatkan untuk dilakukannya identifikasi dan pemantauan kondisi penyediaan dan kebutuhan energi meliputi antara lain identifikasi ketersediaan dan kebutuhan energi di seluruh wilayah usaha, pengumpulan data peta spasial infrastruktur energi, dan penyusunan rencana langkah-langkah penanggulangan krisis energi dan/atau darurat energi yang diselenggarakan secara terkoordinasi.
Disisi lain GM PT. PLN Unit Induk Distribusi Bali, I Wayan Udayana menyampaikan bahwa hingga saat ini cadangan energi listrik di Bali masih sangat cukup. “Bali sebagai etalase Bangsa Indonesia, kondisi energi listrik di Bali saya lihat cukup baik,” ungkapnya. Ia menyampaikan bahwa jumlah pasukan energi listrik untuk Bali mencapai 1400 MW dengan konsumsi mencapai 951 MW sehingga masih terdapat 400an MW sebagai cadangan.
Hadir juga dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan, Anggota DEN dari Pemangku Kepentingan Eri Purnomohadi,M.M dan Dr. Ir. Musri, M.T serta hadir secara daring Sekjen Dewan Energi Nasional (DEN), Djoko Siswanto. (pem)