Mahasiswa Bina Desa FH Unud Gelar Pembukaan Pelatihan Paralegal Desa Paksebali Sebagai Bentuk Nyata Dari Pengimplementasian Tri Dharma Perguruan Tinggi
Kegiatan Pelatihan Paralegal Desa Paksebali merupakan program kerja kedua dari Program MBKM Bina Desa Paksebali Fakultas Hukum Universitas Udayana tahun 2023 dengan mengusung tema “Melatih Insan Paralegal Sebagai Garda Terdepan dalam Mewujudkan Asas Persamaan di Depan Hukum Bagi Masyarakat Desa”. Kegiatan ini merupakan bentuk dari kerja sama antara Mahasiswa Bina Desa Paksebali Fakultas Hukum Universitas Udayana bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali serta Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cakra Eka Sudarsana (CES).
Hak untuk memperoleh bantuan hukum merupakan hak mendasar bagi seseorang yang tengah berhadapan atau mengalami permasalahan hukum. Sebab memperoleh bantuan hukum merupakan salah satu bentuk akses terhadap keadilan bagi mereka yang tengah berurusan dengan masalah hukum. Memperoleh bantuan hukum juga merupakan salah satu perwujudan dari asas persamaan di depan hukum atau asas equality before the law. Guna mewujudkan asas equality before the law, maka peran penting paralegal sangatlah dibutuhkan kehadirannya terkhususnya di lingkungan desa. Paralegal memiliki peranan penting guna membantu pengadvokasian suatu permasalahan yang ada di masyarakat.
Menyikapi program pelatihan ini, Desa Paksebali yang diwakili oleh Kepala Seksi Pemerintahan Desa Paksebali mendukung dan mengapresiasi diselenggarakannya kegiatan ini. Beliau berharap dengan diadakannya kegiatan pelatihan paralegal ini, segala persoalan-persoalan hukum yang selama ini kerap terjadi di Desa Paksebali dapat tertangani dengan baik, sehingga seluruh lapisan masyarakat di Desa Paksebali dapat memiliki akses keadilan secara merata dan menyeluruh.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Pemerintah Kabupaten Klungkung yang pada kali ini telah diwakili oleh Bapak Drs. Ida Bagus Ketut Mas Ananda selaku Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Bapak Eke Andriyan Prawira, S.H., M.H. selaku Analis Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Klungkung, Perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cakra Eka Sudarsana (CES) beserta jajarannya, Perangkat Desa Paksebali, Bapak Made Gde Subha Karma Resen, S.H., M.Kn. selaku Dosen Pendamping Bina Desa Paksebali Fakultas Hukum Universitas Udayana, Bapak Cokorda Dalem Dahana, S.H., M.Kn. selaku Ketua Unit Kemahiran Fakultas Hukum Universitas Udayana, Tim Monitoring dan Evaluasi Universitas Udayana, serta 20 orang peserta yang juga merupakan bagian dari perangkat Desa Paksebali, Penjuru Desa, dan masyarakat umum.
“Dengan diadakannya kegiatan Pelatihan Paralegal di Desa Paksebali atas kerja sama FH Unud dalam kegiatan MBKM, maka kami atas nama Pemerintah Kabupaten Klungkung sangat mengapresiasi diadakannya kegiatan ini dan kami berharap kerja sama ini tidak hanya sebagai wujud dari impelementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi. “ ungkap Bapak Drs. Ida Bagus Ketut Mas Ananda selaku Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintahan Kabupaten Klungkung dalam sambutannya.
Beliau juga menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Klungkung berharap setelah diselenggarakannya kegiatan Pelatihan Paralegal Desa Paksebali ini, para peserta dapat memiliki kemampuan dalam memahami pengetahuan dasar mengenai hukum, memahami kondisi wilayah di desa, memahami dan membantu menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum yang tengah terjadi di masyarakat, serta meningkatkan keterampilan advokasi kepada masyarakat. Setelah sambutan tersebut, beliau juga turut membuka kegiatan Pelatihan Paralegal Desa Paksebali secara resmi yang akan diadakan selama 3 hari.
Kegiatan Pelatihan Paralegal Desa Paksebali merupakan program kerja kedua dari Program MBKM Bina Desa Paksebali Fakultas Hukum Universitas Udayana tahun 2023 dengan mengusung tema “Melatih Insan Paralegal Sebagai Garda Terdepan dalam Mewujudkan Asas Persamaan di Depan Hukum Bagi Masyarakat Desa”. Kegiatan ini merupakan bentuk dari kerja sama antara Mahasiswa Bina Desa Paksebali Fakultas Hukum Universitas Udayana bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali serta Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cakra Eka Sudarsana (CES).
Hak untuk memperoleh bantuan hukum merupakan hak mendasar bagi seseorang yang tengah berhadapan atau mengalami permasalahan hukum. Sebab memperoleh bantuan hukum merupakan salah satu bentuk akses terhadap keadilan bagi mereka yang tengah berurusan dengan masalah hukum. Memperoleh bantuan hukum juga merupakan salah satu perwujudan dari asas persamaan di depan hukum atau asas equality before the law. Guna mewujudkan asas equality before the law, maka peran penting paralegal sangatlah dibutuhkan kehadirannya terkhususnya di lingkungan desa. Paralegal memiliki peranan penting guna membantu pengadvokasian suatu permasalahan yang ada di masyarakat.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Pemerintah Kabupaten Klungkung yang pada kali ini telah diwakili oleh Bapak Drs. Ida Bagus Ketut Mas Ananda selaku Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Bapak Eke Andriyan Prawira, S.H., M.H. selaku Analis Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Klungkung, Perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cakra Eka Sudarsana (CES) beserta jajarannya, Perangkat Desa Paksebali, Bapak Made Gde Subha Karma Resen, S.H., M.Kn. selaku Dosen Pendamping Bina Desa Paksebali Fakultas Hukum Universitas Udayana, Bapak Cokorda Dalem Dahana, S.H., M.Kn. selaku Ketua Unit Kemahiran Fakultas Hukum Universitas Udayana, Tim Monitoring dan Evaluasi Universitas Udayana, serta 20 orang peserta yang juga merupakan bagian dari perangkat Desa Paksebali, Penjuru Desa, dan masyarakat umum.
sumber: www.unud.ac.id