Rekomendasi KPP Bali Untuk Menteri Bintang Puspayoga, Optimis Pemilu 2024 Kuota 30% Keterwakilan Perempuan Parlemen Terpenuhi
(Dutabalinews.com),Hasil seminar bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Bintang Puspayoga yang dilaksanakan pada Minggu lalu, Ketua Kaukus Perempuan Parlemen (KPP) Bali Dr. I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi W. S,.SE,.MM banyak mendapat masukan dari peserta mengenai masih adanya kesenjangan angka Indeks pembangunan gender (91,27).
Dan Indeks pemberdayaan gender (76,29) tahun 2021 yang mengindikasikan angka indeks pemberdayaan perempuan masih perlu ditingkatkan lagi. “Terkait hal tersebut, maka Rekomendasi KPP Bali untuk Menteri Bintang Puspayoga adalah optimis pada Pemilu 2024 kuota 30% keterwakilan perempuan parlemen bisa terpenuhi,” ucapnya.
Diah Srikandi Suyasa juga menyampaikan masalah lainnya seperti masih rendahnya jumlah perempuan parlemen di Bali. Itu bisa dilihat dari data dari tahun 1999 hingga 2019 belum ada perempuan dari Bali yang lolos murni ke DPR RI.
Karena permasalahnya ada pada hambatan struktural yakni berupa peraturan dan kelembagaan pemilu, yang mana salah satunya tentang PKPU Nomor 10 tahun 2023 pada Pasal 8 ayat (2) tentang perhitungan dan pembulatan angka dari jumlah wakil perempuan di Daerah Pemilihan (Dapil).
“Jika hasilnya di bawah 0,5 maka dibulatkan ke bawah, dan jika hasilnya di atas 0,5 maka dibulatkan ke atas. Pastinya angka tersebut akan mempengaruhi kuota 30% perempuan,” ucapnya, Sabtu (22/7).
Sembari mengungkap hambatan personal mulai dari perempuan pada umumnya kurang saling memotivasi, saling mendukung, dan saling menginspirasi antar sesama perempuan. “Bahkan sering kali muncul hambatan dari keluarga ketika perempuan ingin terjun ke dunia politik. Hal ini juga menjadi salah satu penghambat pemenuhan kuota 30% perempuan,” imbuhnya.
Diah Srikandi Suyasa juga menyampaikan sehubungan dengan jumlah pemilih adalah sekitar 57% perempuan supaya nantinya bisa lebih adil maka diperlukan dorongan pada peningkatan kuota perempuan menjadi 40% sampai 50% di daftar calon dengan merevisi UU nomor 7 tahun 2017.
“Harapan saya supaya perempuan dalam hal berpolitik hendaknya lebih banyak melakukan penguatan kapasitas lewat berkiprah di ruang publik. Karena keberadaan perempuan bukan sekadar prosedural namun lebih jauh ke ranah substansial. Sehingga sangat penting bagi calon legislatif perempuan untuk menguasai isu-isu yang dekat dengan permasalahan perempuan seperti kekerasan terhadap perempuan dan anak,” pungkasnya.SUS