Politik

Kunker DPD RI, Dr. Mangku Pastika, M.M. Ingatkan Pengelolaan Aset Daerah Jangan Langgar NSPK

(Dutabalinews.com), Anggota DPD RI Dr. Made Mangku Pastika,M.M. mengatakan aset milik Provinsi Bali sangat banyak terutama menyangkut properti seperti gedung dan tanah. Mengelola aset yang ribuan bidang tersebut tidak gampang di tengah berbagai keterbatasan yang ada, seperti tenaga dan anggaran.

“Karena itu perlu kerja keras dan mematuhi aturan yang ada. Harus mengacu pada NSPK (Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria). Ini jangan sampai dilanggar agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” pesan mantan Gubernur Bali dua periode ini saat kegiatan Kunker (Kunjungan Kerja) di Kantor BPKAD Provinsi Bali, Senin (8/1/2024).

Dalam kunker dengan tema “Dalam Rangka Penyusunan Daftar Isian Masalah (DIM) RUU tentang Pengelolaan Aset di Daerah”, Mangku Pastika yang didampingi Tim Ahli Nyoman Baskara, Ketut Ngastawa dan Nyoman Wiratmaja diterima Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah Provinsi Bali Drs. I Made Arbawa, M.Si., I Made Sutawijaya, SE.,M.Si. selaku Kepala UPTD Pengelolaan BMD), I Wayan Eka Sanjaya Putra, SIP, MAP selaku Kasubag Tata Usaha dan Kepala Sub Bidang Penggunaan dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah I Dewa Gede PARTA Wijaya, S.IP., M.A.P.

Mangku Pastika mengatakan mengurus aset yang begitu banyak memang tidak mudah. Apalagi yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Ada puluhan ribu hektar lahan milik Pemprov Bali yang tersebar di seluruh Bali seperti lahan PKB (Pusat Kebudayaan Bali) Klungkung yang luasnya ratusan hektar, ribuan hektar lahan di Jembrana, Proyek Tower Turyapada (Buleleng), dll. “Jadi biar gak masalah, patuhi aturan dan jangan nabrak NSPK,” tegasnya.

Di sisi lain, Mangku Pastika mengatakan Bali masih menyimpan banyak warga miskin dan stunting. Kalau saja aset yang begitu besar ini dioptimalkan sehingga bisa meningkatkan PAD maka bisa mengatasi kemiskinan ini.

Jadi penting ada strategi Pemda agar pengelolaan BMD mampu menjadi salah satu motor penggerak ekonomi daerah. “Mestinya Bali bisa, asal rajin turun ke lapangan dan mau menyelesaikan masalah yang ada,” tambahnya.

Sementara Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Provinsi Bali I Made Arbawa mengakui ada sejumlah kendala yang dihadapi dalam penanganan aset ini. Dijelaskan penyediaan BMD (Barang Milik Daerah) dilakukan dalam rangka menunjang perekonomian daerah sehingga dapat memberikan imbal balik kepada Pemda dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Agar pengelolaan BMD mampu menjadi salah satu motor penggerak ekonomi daerah tambah Arbawa yakni dengan pemanfaatan rencana kebutuhan BMD untuk pemanfaatan aset, mengoptimalkan aset dalam RKBMD Pemanfaatan seperti tanah, rumah dinas dan penyewaan alat berat yang tidak digunakan.

Pengelolaan BMD juga dapat terkait dengan peran dari Pemerintah Pusat. Sebaliknya, pengelolaan BMN juga dapat terkait dengan peran dari Pemerintah Daerah. “Jadi Pemerintah Pusat menyiapkan regulasi, melakukan pembinaan dan pengawasan serta menyiapkan sarana prasarana pendukung,” jelas Arbawa.

Terkait adanya ketidakjelasan regulasi pengolahan aset daerah atau barang milik daerah diakui karena banyak permasalahan di tingkat daerah, misalnya masalah sertifikat, pencatatan tidak tertib, kerja sama dan kontrak, serta double catat. Sejumlah daerah juga belum memiliki aturan turunan dari Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Arbawa menambahkan sebaran lokasi barang milik daerah yang tersebar di beberapa wilayah, bahkan di wilayah kepulauan menyebabkan kurang optimalnya pemda dalam melakukan pengawasan dan pengamanan atas BMD. Aset bahkan tersebar di seluruh Kabupaten/Kota termasuk sampai ke luar Bali.  Terkait hambatan pencatatan aset Pemda disebutkan karena data yang dimiliki tidak lengkap khususnya data lama, sering menerima hibah secara gabungan (tidak terinci) dan sulit melakukan update data karena data terlalu banyak.

Demikian pula kendala pengelolaan aset yang terkait penguasaan oleh pihak lain dan aset yang tidak diketahui keberadaannya karena pihak lain memiliki bukti kepemilikan, menguasai fisik aset dan aset tidak tercatat pada buku inventaris tapi ada diatur Perda, misalnya tanah dana bukti.

Terkait dengan pengelolaan aset daerah agar lebih baik dan optimal kebermanfaatannya menurut Arbawa sangat perlu, misal dengan membuat UU khusus Pengelolaan BMD. Demikian pula
pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyangkut pengaturan Barang Milik Daerah perlu diperbaharui agar relevan dengan kondisi saat ini. (bas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *