Sosial & Seni

Pemprov Bali Gelar Kremasi untuk 11 Jenazah Terlantar, Prosesi di Desa Adat Kerobokan

(Dutabalinews.com), Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bali akan melaksanakan Kegiatan Kremasi Jenazah Terlantar bersinergi dengan RSUP Prof. DR. I.G.N.G. Ngoerah Sanglah Denpasar, dan dilaksanakan di Perabuan Dharma Kerti Pura Dalem Desa Adat Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bali DR. drh. Luh Ayu Aryani, MP di Denpasar, Kamis (18/6).

Aryani menjelaskan bahwa pada tahun 2024 Kremasi Jenazah Terlantar dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Bali untuk 14 paket/peti.

“Untuk kremasi dilaksanakan tanggal 19 – 20 Juni 2024 sebanyak 11 Jenazah Terlantar yang sudah ada pembebasan untuk dikremasi. Pada hari pertama tanggal 19 Juni 2024 akan dikremasi sebanyak 5 jenazah dan dilanjutkan hari kedua tanggal 20 Juni 2024 sebanyak 6 Jenazah. Adapun pelaksanaan Kremasi dilaksanakan di Perabuan Dharma Kerti Pura Dalem Desa Adat Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, dan prosesi selanjutnya “NGANYUT” dilaksanakan di hari kedua tanggal 20 Juni 2024 di Tempat Penganyutan Desa Adat Kerobokan,” kata Aryani.

Menurut Aryani, dengan dilaksanakannya kremasi secara Hindu ini, maka diharapkan dapat menyempurnakan jenazah kembali ke Sang Pencipta, menyucikan roh/atma yang telah meninggal dunia dan mempercepat kembalinya jasad ke alam asalnya. “Selain itu dapat mengembalikan unsur-unsur pembentuk badan kasar manusia yang disebut Panca Maha Butha kembali ke asalnya,” ujarnya lagi. Menurutnya setiap orang yang beragama Hindu meninggal dunia, wajib dijadikan kembali sebagai abu agar atma/roh bisa mencapai Surga/Moksa.

Terkait dengan jenazah terlantar yang ditangani adalah jenazah yang ditemukan tanpa identitas dan juga ada yang beridentitas namun pihak keluarga tidak mau menerima jenazahnya. Jenazah yg ditolak oleh keluarga biasanya pendatang. Menjadi kewajiban pemerintah dalam hal ini Pemprov Bali untuk mengurus jenazah terlantar tersebut. “Sudah menjadi kewajiban bagi setiap orang untuk saling memanusiakan manusia. Sekaligus menjadi hak bagi setiap orang untuk mendapatkan perlakuan yang layak sebagai seorang manusia, mulai dari lahir hingga wafat,” kata Aryani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *