Lindungi Identitas Pelapor, Bawaslu Bali Dorong Masyarakat Berani Laporkan Pelanggaran Pilkada
(Dutabalinews.com), Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali I Wayan Wirka mengajak masyarakat agar tidak takut untuk melapor apabila menemukaan dugaan pelanggaran dalam tahapan Pilkada Serentak 2024 karena identitas para pelapor akan dilindungi atau dirahasiakan.
“Setiap masyarakat yang datang melapor ke Bawaslu, identitasnya pasti disembunyikan. Apabila sudah masuk ke ranah penyidikan (pro Justicia) maka lembaga perlindungan saksi korban (LPSK) sudah bisa ikut terlibat dan melindungi saksi korban,” kata Wirka yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bali itu di Amlapura, Karangasem, Senin (9/9/2024).
Wirka menyampaikan hal tersebut saat menjadi narasumber dalam Sosialisasi Pengawasan Tahapan Pencalonan dan Penyusunan Daftar Pemilih di Amlapura yang digelar oleh Bawaslu Kabupaten Karangasem.
“Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap kekhawatiran publik terkait intimidasi dan ancaman yang mungkin dihadapi oleh pelapor, yang sering kali menjadi sasaran setelah memberikan laporan tentang penyimpangan dalam proses pemilu maupun pemilihan,” ucapnya.
Menurut dia, menjaga kerahasiaan identitas pelapor sebagai prioritas utama. Bawaslu telah menyusun mekanisme khusus yang memungkinkan masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran secara aman tanpa khawatir identitas mereka akan terungkap. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah pengembangan platform pelaporan digital.
“Jika di Pemilu kemarin kami telah meluncurkan mekanisme pelaporan secara online namanya SigapLapor, ini memungkinkan pelapor untuk tetap di rumah saat melakukan pelaporan, jadi keamanan identitasnya cuma pelapor, kami, dan Tuhan yang tahu,” ujar Wirka berseloroh.
Dalam acara yang digelar Bawaslu Karangasem itu juga menghadirkan peserta dari perkumpulan pecalang dan mahasiswa.