Bawaslu Bali Tegaskan Larangan Kampanye di Tempat Ibadah, Sanksi Tegas Menanti Pelanggar

(Dutabalinews.com), Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali I Wayan Wirka mengatakan pihaknya fokus dengan pengawasan kampanye di tempat ibadah karena tempat ibadah sebagai ruang sakral, sudah sepatutnya tidak boleh bercampur dengan kepentingan politik.

“Tidak bisa dicampurkan ruang sakral dalam beribadah dengan kepentingan politik. Ini jelas aturannya, bahwa sanksinya pidana penjara, paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan,” kata Wirka Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bali ini di Kabupaten Bangli, Selasa, 8 Oktober 2024.

Wirka dalam acara coffee morning KPU Provinsi Bali itu mengaku bahwa Bawaslu tidak memiliki kewenangan dalam mendefinisikan tempat ibadah, namun Bawaslu bisa mengidentifikasi sebuah peristiwa masuk dalam kategori kegiatan kampanye atau bukan.

Masa kampanye memang menjadi hak politik peserta pemilihan untuk mendulang suara dalam pilkada. Meski demikian, banyak aturan atau regulasi yang harus ditaati dalam pelaksanaannya, salah satunya pelaksanaan kampanye di tempat ibadah.

“Kami memang tidak miliki kewenangan dalam mendefinisikan tempat ibadah, namun apabila di pura atau tempat ibadah lainnya ada penyampaian visi misi, membawa alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye, maka itu jelas sebuah pelanggaran,” tegas Wirka.

Baca Juga :   Covid-19 di Bali: Pasien Meninggal Bertambah 33, Total 2.184 Orang

Berikan Komentar