Desa Tegal Harum Raih Penghargaan Desa Percontohan Antikorupsi dari KPK RI
(Dutabalinews.com), Desa Tegal Harum, Kecamatan Denpasar Barat, berhasil meraih predikat sebagai Desa Percontohan Antikorupsi tingkat Kabupaten/Kota di Provinsi Bali tahun 2024 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Penjabat (Pj.) Gubernur Bali, Irjen. Pol. (Purn) Sang Made Mahendra Jaya, kepada Perbekel Desa Tegal Harum, I Komang Adi Widiantara, di Gedung Kesirarnawa, Art Center, Denpasar, pada Rabu (9/1). Turut hadir dalam acara tersebut Sekretaris Daerah Kota Denpasar, IB Alit Wiradana.
Dalam sambutannya, Pj. Gubernur Bali menegaskan bahwa gerakan antikorupsi harus dimulai dari tingkat desa. Ia mengibaratkan korupsi seperti gunung es, di mana sebagian besar dampaknya tersembunyi namun sangat merusak budaya dan karakter masyarakat.
“Korupsi itu seperti gunung es. Oleh karena itu, gerakan antikorupsi harus dimulai dari desa,” ujarnya. Mahendra Jaya juga menjelaskan bahwa dampak korupsi tidak hanya merusak tatanan sosial, tetapi juga mengikis nilai-nilai budaya. Menurutnya, pembentukan desa percontohan antikorupsi adalah langkah penting untuk menciptakan ekosistem masyarakat yang bebas dari praktik korupsi.
Sebagai mantan anggota kepolisian, ia menekankan pentingnya pendekatan pencegahan dibandingkan penindakan. “Pencegahan itu seperti vaksinasi. Kita membangun antibodi masyarakat melalui pendidikan dan pelatihan antikorupsi, sehingga efeknya dapat dirasakan secara berantai,” katanya. Pj. Gubernur Bali juga mengajak semua pihak untuk saling mengingatkan dan terus berkolaborasi dalam membangun budaya antikorupsi. Kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga seperti KPK sangat dibutuhkan untuk menciptakan perubahan.
Sekretaris Daerah Kota Denpasar, IB Alit Wiradana, memberikan apresiasi kepada Desa Tegal Harum atas pencapaian ini. “Penghargaan ini merupakan bentuk pengakuan atas komitmen Desa Tegal Harum dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Denpasar telah mendampingi Desa Tegal Harum secara intensif selama proses pembentukan sebagai desa antikorupsi. “Hal ini sejalan dengan visi Pemkot Denpasar untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” tambahnya.
Perbekel Desa Tegal Harum, I Komang Adi Widiantara, menyampaikan rasa syukur dan bangga atas penghargaan ini. Menurutnya, predikat ini tidak hanya menjadi kebanggaan bagi desa, tetapi juga tanggung jawab besar untuk terus mempertahankan kepercayaan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan masyarakat yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. Semoga keberhasilan ini menjadi inspirasi bagi desa-desa lain,” ungkapnya.
Tahapan Menuju Desa Antikorupsi
Proses pembentukan Desa Tegal Harum sebagai desa antikorupsi dilakukan melalui empat tahapan utama:
- Evaluasi Awal: Pemeriksaan tata kelola pemerintahan desa untuk memastikan kesesuaian dengan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas.
- Bimbingan Teknis: Pelatihan bagi perangkat desa untuk meningkatkan pemahaman tentang integritas dan prinsip antikorupsi.
- Penilaian Implementasi: Peninjauan terhadap penerapan praktik antikorupsi di desa.
- Penganugerahan: Pengakuan resmi dari KPK RI atas keberhasilan desa memenuhi kriteria sebagai desa antikorupsi.
“Keberhasilan ini membuktikan bahwa Desa Tegal Harum mampu menjadi contoh dalam pemberantasan korupsi di tingkat desa. Kami berharap langkah ini dapat diikuti oleh desa-desa lain untuk menyebarkan gerakan antikorupsi hingga ke tingkat masyarakat akar rumput,” tutup I Komang Adi Widiantara. (ays)