Kresna Budi Minta Kembalikan ke Pola Lama, Plat Kendaraan Pariwisata Harus Berwarna Kuning

(Dutabalinews.com), Wakil Ketua Komisi III DPRD Bali Provinsi Bali Ida Gede Komang (IGK) Kresna Budi mengatakan, agar pemerintah segera melakukan penertiban kembali kendaraan yang dipergunakan untuk angkutan pariwisata, guide atau pemandu wisatanya.

Karena angkutan transportasi tersebut belakangan ini terkesan bebas, demikian juga tenaga guidenya sudah banyak diambil alih oleh tenaga asing sebagai driver,” kata Kresna Budi, Senin (27/1/2025).

Sembari menyampaikan, harus segera dilakukan penertiban kepada guide, mobil sebagai angkutan sewa pariwisata demi menjaga pariwisata Bali yang lebih baik kedepanya, serta kedepanya agar tidak ada lagi permasalahan baru.

“Karena dalam dunia pariwisata semua kendaraan yang dipergunakan untuk pariwisata diharuskan mempergunakan plat warna kuning,” ucapnya.

Sembari mengatakan, angkutan sewa baik roda empat maupun roda dua yang disewa untuk wisatawan baik asing maupun lokal, kalau bisa huruf belakang pada plat kendaraannya mempergunakan kode huruf RC.

“Kode huruf RC tersebut nantinya akan bisa langsung menunjukan bahwa kendaraan tersebut sebagai kendaraan sewa yang dipakai untuk wisatawan baik asing maupun domestik,”ujarnya.

Kresna Budi yang merupakan Politisi Golkar asal Kabupaten Buleleng ini mengatakan, selain plat kendaraan yang berwarna kuning dan kendaraan sewa pergunakan huruf khusus untuk sewa, maka diharapkan juga Surat Izin Mengemudi (SIM) bersifat khusus.

Kalau ini tidak diatur kembali seperti pola lama yang pernah diterapkan untuk menertibkan kendaraan pariwisata dan kendaraan sewa.

“Saya yakin kedepannya akan semakin amburadul, dan terjadi permasalahan baru, serta persaingan yang tidak sehat dalam dunia kerja,” imbuhnya.

Sembari menjelaskan, buktinya sekarang ini orang bebas mempergunakan kendaraan apa saja untuk kendaraan pariwisata, bahkan kendaraan pribadi bisa digunakan juga sebagai pelayanan pariwisata.

Sekarang banyak kendaraan pribadi digunakan untuk angkutan grab wisatawan asing maupun lokal, sehingga memicu persaingan yang tidak sehat dalam dunia transportasi.

“Hal ini yang menurut saya harus segera ditertibkan untuk keselamatan pariwisata Bali, dan menghindari persaingan yang tidak sehat dalam dunia kerja,” imbuhnya.

Kresna Budi menjelaskan, khusus untuk angkutan pariwisata roda empat harusnya umur kendaraan maksimal 15 tahun. Jika lebih dari 15 tahun, harus diremajakan kembali kendaraan tersebut.

‘Sedangkan kendaraan roda dua yang dijadikan kendaraan sewa bagi wisatawan asing maupun lokal juga dilakukan penertiban, saatnya kita benahi dan tata kembali dunia pariwisata yang ada di Bali,” jelasnya.

Sembari menambahkan, bagi para penggunaan kendaraan pariwisata harus dikembalikan ke pola lama yang dirasakan sudah bagus dengan mempergunakan plat warna kuning.

Kendaraan sewa baik roda empat maupun roda dua huruf belakangnya mempergunakan kode RC, yang mana kode huruf tersebut murni untuk kendaraan rental atau kendaraan sewa.

Karena adanya pengawasan ini menjadi amburadul yang dikarenakan semua menggunakan plat warna hitam baik angkutan umum, pariwisata maupun paribadi.

“Begitu juga dengan kode huruf kendaraan sewa juga sama, tidak bisa membedakan yang mana kendaraan sewa dan mana kendaraan pribadi, hal ini harus segera ditertibkan,” pungkasnya. (sus)