Pemkot Denpasar Serahkan Lahan untuk Perluasan TPS3R Pertiwi Kerthi

(Dutabalinews.com), Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, menyerahkan pemanfaatan Tanah Pengganti Biaya Pelaksanaan (TPBP/STUP) kepada Perbekel Desa Dauh Puri Kaja, I Gusti Ketut Sucipta, di Kantor Wali Kota Denpasar, pada Rabu (12/3). Lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk mendukung perluasan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) Pertiwi Kerthi di Desa Dauh Puri Kaja, sehingga diharapkan dapat mengoptimalkan pengolahan sampah berbasis sumber. Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara, mengatakan bahwa dengan serah terima lahan seluas 2,7 are kepada Desa Dauh Puri Kaja, diharapkan TPS3R Pertiwi Kerthi dapat memaksimalkan kapasitas penampungan serta meningkatkan efisiensi operasional dalam pengelolaan sampah. “Penyerahan lahan ini bertujuan untuk mendukung operasional TPS3R Pertiwi Kerthi di Desa Dauh Puri Kaja, sehingga pengolahan sampah berbasis sumber dapat berjalan lebih optimal,” ujar Jaya Negara.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Denpasar, I Gede Cipta Sudewa Atmaja, menambahkan bahwa serah terima lahan ini merupakan langkah strategis untuk memperluas area pengolahan sampah. “Luas tanah yang diserahkan adalah 2,7 are, yang akan digunakan sebagai area tambahan untuk perluasan TPS3R Pertiwi Kerthi di Desa Dauh Puri Kaja,” jelas Cipta Sudewa.

Sementara itu, Perbekel Desa Dauh Puri Kaja, I Gusti Ketut Sucipta, mengucapkan terima kasih atas komitmen Pemerintah Kota Denpasar dalam mendukung optimalisasi pengelolaan sampah di wilayahnya. Dengan adanya perluasan lahan ini, diharapkan penanganan sampah di Desa Dauh Puri Kaja dapat lebih maksimal. “Kami akan memanfaatkan lahan ini sebaik mungkin, khususnya untuk meningkatkan efektivitas operasional TPS3R Pertiwi Kerthi di Desa Dauh Puri Kaja,” ujarnya. (hms)