Pelayanan Publik di Denpasar Tetap Buka Setengah Hari Saat Cuti Bersama

(Dutabalinews.com), Pemerintah Kota Denpasar berkomitmen untuk tetap memberikan pelayanan selama Cuti Bersama dan Libur Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah Tahun 2025. Oleh karena itu, organisasi perangkat daerah (OPD) di bawah naungan Pemkot Denpasar yang beroperasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Sewakadarma akan tetap buka dengan jam layanan terbatas, yakni pukul 08.00–12.00 WITA pada 2 dan 3 April 2025.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Denpasar, Ida Bagus Benny Pidada Rurus, menjelaskan bahwa pemerintah secara resmi telah menetapkan hari cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. Sebagai tindak lanjut atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), serta Surat Edaran (SE) Gubernur Bali, Pemkot Denpasar mengeluarkan kebijakan terkait Pelaksanaan Pelayanan Publik selama Cuti Bersama Idulfitri 1446 Hijriah Tahun 2025.

Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa perangkat daerah yang pelayanannya bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap membuka layanan selama cuti bersama, terutama pelayanan kesehatan dan kegawatdaruratan. Selain itu, layanan administrasi publik yang bersifat mendesak juga tetap tersedia dengan jam operasional terbatas, yakni pukul 08.00–12.00 WITA.

“Untuk itu, pelayanan kesehatan, kegawatdaruratan, serta Mal Pelayanan Publik Sewakadarma Kota Denpasar tetap buka dan melayani masyarakat,” ujar Benny. Ia juga mengimbau masyarakat Kota Denpasar untuk memanfaatkan layanan publik yang tetap tersedia selama cuti bersama. Terutama bagi warga yang tidak melakukan perjalanan mudik, momen ini dapat dimanfaatkan untuk mengurus berbagai keperluan administrasi.

“Kami mengajak masyarakat Kota Denpasar untuk mengoptimalkan layanan selama cuti bersama agar pengurusan administrasi dapat berjalan dengan lancar dan lebih mudah,” tambahnya. Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar, Dewa Gde Juli Artabrata, menegaskan bahwa pelayanan administrasi kependudukan juga tetap beroperasi selama cuti bersama pada 2 dan 3 April 2025. Pelayanan tidak hanya tersedia di MPP Sewakadarma, tetapi juga di kantor kecamatan se-Kota Denpasar. “Masyarakat yang ingin mengurus administrasi kependudukan tidak hanya dapat datang ke MPP Sewakadarma, tetapi juga ke kantor kecamatan masing-masing,” ujar Dewa Juli. (hms)