Satpol PP Denpasar Tertibkan Media Promosi Kedaluwarsa di Sejumlah Jalan Utama

(Dutabalinews.com), Pemerintah Kota Denpasar terus berkomitmen menjaga keindahan dan ketertiban wajah kota. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar bekerja sama dengan Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (KUKM), kegiatan penertiban media promosi seperti baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet dilaksanakan pada Selasa (15/4) pagi. Penertiban ini difokuskan pada atribut promosi yang telah kedaluwarsa dan yang dipasang tidak sesuai ketentuan, khususnya yang berada di fasilitas umum serta sepanjang sejumlah ruas jalan utama di Kota Denpasar. Langkah ini diambil guna menciptakan lingkungan yang tertib, bersih, dan estetis.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, A.A.N. Bawa Nendra, saat dihubungi melalui sambungan telepon menjelaskan bahwa giat penertiban ini merupakan bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. “Penertiban baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet yang sudah kedaluwarsa atau dipasang tidak sesuai tempatnya ini dilakukan di sepanjang Jalan Gatot Subroto Timur, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Hang Tuah, dan Jalan By Pass Ngurah Rai,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan, hasil dari penertiban kali ini meliputi: 30 buah pamflet, 76 buah banner, 4 papan nama, 22 buah spanduk, 24 umbul-umbul, dan 5 baliho. Selama tahun 2025, kegiatan serupa akan dilakukan sekitar lima kali setiap bulan. Penertiban ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk turut menjaga keindahan dan kerapian kota, sehingga Kota Denpasar senantiasa menjadi kota yang tertata rapi, bersih, dan nyaman dipandang. (hms)