Raker Komite III DPD RI dengan Kementerian Kebudayaan: Kebudayaan bukan Beban, melainkan Potensi Ekonomi

(Dutabalinews.com), Anggota Komite III DPD RI Provinsi Bali I.B. Rai Dharmawijaya Mantra menyampaikan kekhawatirannya akan kondisi Kebudayaan Bali.

Investasi yang dilakukan di Bali tidak sejalan dengan etik-etik kebudayaan sehingga terjadi beberapa permasalahan yang kemudian mendistorsi kebudayaan dan menjadi viral di media sosial.

“Jadi ada istilahnya perspektif normatif-positif investasi yang agak kurang pas dengan nilai kebudayaan yang ada di Bali. Hal ini kemungkinan besar terjadi karena kurangnya informasi kebudayaan,” ujar Rai Mantra pada Rapat Kerja Komite III DPD RI dengan Kementerian Kebudayaan pada Rabu, (7/05/2025) di Jakarta.

Rapat kerja (Raker) dihadiri Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon dipimpin Wakil Ketua I Komite III DPD RI Dailami Firdaus. Raker membahas tentang inventarisasi materi terkait perlindungan dan pelestarian budaya Nusantara dan program kerja prioritas Kementerian Kebudayaan RI tahun 2025 di setiap provinsi.

Rai Mantra pada kesempatan itu minta agar dalam Program Strategis Kementerian Kebudayaan untuk Bali, dapat diberikan suatu kegiatan berupa Informasi Kebudayaan. Sehingga informasi ini dapat dipahami secara masif baik itu oleh wisatawan maupun investor.

Rai Mantra juga mendorong kembali agar Undang-Undang Bahasa Daerah untuk disahkan. Ini menyusul data yang dikeluarkan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa pada tahun 2024 yang menunjukkan jumlah kepunahan bahasa daerah yang terus meningkat.

Selaras dengan hal tersebut, Kementerian Kebudayaan pada prinsipnya memandang Undang-Undang Bahasa Daerah sangat penting sebagai proteksi terhadap Bahasa Daerah sebagai khasanah Kebudayaan Nusantara.

Namun, Bahasa ini masih menjadi domain dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sehingga diperlukan koordinasi di dalamnya.

Ditegaskan kebudayaan ini bukanlah merupakan suatu beban, melainkan suatu potensi ekonomi. Dalam upaya mendukung Pemajuan Kebudayaan, Kementerian Kebudayaan menyediakan Dana Abadi Kebudayaan yang kemudian dapat diakses dalam suatu program bernama Indonesiana dimana setiap tahunnya dialokasikan Rp300- Rp465 miliar.

Meskipun sifatnya sebagai stimulus, diharapkan manfaatnya dapat dirasakan secara luas. Dana ini dapat diakses oleh komunitas-komunitas seni.

Menteri Kebudayaan Fadli Zon menilai invasi terhadap kebudayaan memang tidak terlepas dari arus globalisasi dan digitalisasi yang makin kencang. Disinilah kemudian Ketahanan Budaya diperlukan dan justru sebaliknya, kita harus mampu melakukan ekspansi kebudayaan untuk keluar dari keterdesakan yang ada.

Menteri Fadli Zon menggarisbawahi dua hal penting. Pertama, ia menekankan bahwa Indonesia ini adalah negara yang paling kaya budayanya. Tidak ada kekayaan budaya yang lebih hebat dari Indonesia. Keyakinan ini tidak terlepas dari hasil studi komparatifnya dengan negara-negara di dunia.

Kedua, selain kaya akan kebudayaan, peradaban Indonesia juga merupakan yang tertua di dunia (the oldest civilization on earth). Ini terbukti dimana temuan-temuan fosil manusia purba yang ada di dunia, mayoritas atau sekitar 60% -nya ditemukan di Indonesia.

Sastra ini ada sedikit kendala, karena Badan Pembinaan Bahasa berada di bawah Kementerian Pendidikan. Idealnya ada pada Kementerian Kebudayaan dan ini perlu diselesaikan melalui Perpres.

Terkait invasi budaya, dikatakan mau tidak mau di tengah arus globalisasi dan semuanya serba digital harus menghadapi invasi budaya, arus budaya, dominasi budaya. Disinilah ketahanan budaya diperlukan dan justru sebaliknya harus melakukan ekspansi kebudayaan sebagaimana amanat konstitusi. Budaya adalah etalase paling depan, wajahnya dari suatu negara, wajahnya suatu provinsi.

Rai Mantra menyatakan sangat setuju dengan pernyataan Menteri Fadli Zon di salah satu media bahwa Kebudayaan bukan beban, melainkan suatu Potensi Ekonomi. Dan Bali merupakan salah satu daerah yang potensi utamanya adalah kebudayaan yang mampu memberikan sumbangsih melalui devisa pariwisata. (ist)