LPS Ingatkan Nasabah dan Bank Soal Batas Bunga Penjaminan
(Dutabalinews.com), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengingatkan nasabah agar memperhatikan aturan bunga penjaminan sebelum menyimpan dananya di bank. Sehingga ketika terjadi masalah, nasabah tidak sampai dirugikan. Bank juga diminta tidak memberikan bunga simpanan melebihi ketentuan bunga penjaminan LPS. Demikian antara lain disampaikan Kepala Kantor Perwakilan LPS II Bambang S. Hidayat pada Konferensi Pers Tingkat Bunga Penjaminan LPS, Selasa (27/5) di Zodiac Cafe & Eatery Renon Denpasar.
Bambang menjelaskan BPR yang dicabut izinnya isunya selalu tata kelola. Untuk itu pihaknya telah melakukan sejumlah langkah untuk penguatan tata kelola. “BPR itu merasa dia masih kecil, entitasnya menangani mikro, tetapi mereka kan harus dikelola layaknya institusi keuangan pada umumnya, jadi training sangat penting,” jelasnya.
Bambang juga menyoroti masih ada BPR yang pencatatannya tidak rapi, belum menggunakan teknologi, sehingga perlu didorong sistem IT terkini. Dijelaskan, sejak LPS beroperasi tahun 2005 sampai 25 April 2025, jumlah bank yang dilikuidasi sebanyak 143 terdiri dari 1 bank umum, 127 BPR, dan 15 BPRS. Adapun bank yang telah selesai likuidasinya sebanyak 123 bank, terdiri dari 1 bank umum, 111 BPR dan 11 BPRS sehingga saat ini terdapat 20 bank dalam proses likuidasi.
Simpanan Tidak Layak Bayar (STLB) nasabah yang banknya dilikuidasi di Provinsi Bali mencapai Rp230,44 miliar atau 45,39% dari total Rp508 miliar dana nasabah di bank yang dilikuidasi. Sedangkan simpanan layak bayar sejumlah Rp277,21 miliar atau 54,61%. Bambang menjelaskan besarnya dana nasabah yang tidak layak bayar 63,66% disebabkan oleh suku bunga melebihi ketentuan LPS. Artinya perbankan memberikan bunga yang melebihi ketentuan LPS di sejumlah produk simpanan, seperti bunga deposito yang terlalu tinggi dari penjaminan LPS.
Kemudian penyebab dana nasabah tidak layak bayar karena nasabah turut andil menyebabkan bank tidak sehat. Seperti terlibat dalam fraud, kredit fiktif. Bambang menjelaskan jumlahnya mencapai 36,16%. Kemudian penyebab selanjutnya dana nasabah tidak tercatat di pembukuan bank, menurut Bambang hanya 0,18% kasus dana nasabah tidak tercatat di bank. Berdasarkan rekening, jumlah rekening di Provinsi Bali menempati urutan ke-17 secara Nasional, namun secara nominal menempati urutan ke-7 dengan pertumbuhan yang sangat tinggi. Terkait pembayaran klaim penjaminan dikatakan Bambang terbilang cepat, sekitar 5 hari kerja sudah bisa dibayarkan.
“Jadi kami cepat bayarkan nasabah sehingga tidak terjadi gejolak. 2025 ini di Bali tak ada bank yang dicabut izin usahanya,” tegasnya. Di sisi lain, Bambang menyampaikan pentingnya peran media sebagai mitra strategis LPS dalam menyebarluaskan informasi yang akurat dan terpercaya kepada masyarakat. Kantor Perwakilan LPS II aktif membangun kemitraan strategis dengan media melalui serangkaian kegiatan edukasi dan sosialisasi. Selain fokus pada peningkatan literasi keuangan, Kantor Perwakilan LPS II juga berkontribusi pada kegiatan yang mendorong perekonomian dan pariwisata, serta aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan. “Dengan wilayah kerja yang begitu luas, dukungan dari media sangat kami butuhkan agar pesan-pesan edukatif dan kebijakan strategis LPS dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara optimal,” jelas Bambang. (bas)