OJK Resmikan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) untuk Akselerasi Industri Syariah
(Dutabalinews.com), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengukuhkan keanggotaan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) sebagai tonggak penting dalam memperkuat tata kelola dan karakteristik keuangan syariah nasional. Pengukuhan yang berlangsung di Jakarta ini menandai efektifnya operasional KPKS yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyampaikan bahwa forum ini akan menjadi ruang strategis untuk merumuskan solusi atas berbagai tantangan industri keuangan syariah. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae, yang juga dikukuhkan sebagai Ketua KPKS, menyebut pembentukan komite ini sebagai langkah akselerasi pengembangan keuangan syariah nasional.
Struktur KPKS terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, anggota internal OJK dari berbagai bidang terkait keuangan syariah, serta anggota eksternal dari kalangan profesional dan DSN-MUI. KPKS bertugas memberikan rekomendasi kebijakan, interpretasi prinsip syariah, serta mendukung koordinasi antara OJK dan DSN-MUI. Tiga tujuan utama KPKS adalah meningkatkan akuntabilitas dan transparansi, mempercepat penyusunan peraturan syariah, dan mendukung integrasi kebijakan penguatan keuangan syariah. Melalui sinergi ini, OJK berharap industri keuangan syariah Indonesia menjadi lebih dinamis, inklusif, serta adaptif terhadap tantangan global dengan tetap mengacu pada prinsip-prinsip syariat.
Pada kesempatan yang sama, OJK juga meluncurkan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) 2024bertema “Transformasi Arah Kebijakan dalam Rangka Aktualisasi Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah.”Laporan ini menyoroti strategi industri keuangan syariah yang mampu bertahan dan beradaptasi di tengah perlambatan ekonomi global akibat ketegangan geopolitik, fragmentasi perdagangan, dan dinamika pemilu di berbagai negara. UU P2SK menjadi landasan transformasi progresif, mempertegas peran OJK dan para pemangku kepentingan sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.
