Seminar Nasional Peradi SAI: Pengesahan RUU KUHAP Perkuat Peran Advokat sebagai Penjaga Hak Masyarakat
(Dutabalinews.com), Ketua Umum DPN Peradi SAI Juniver Girsang mengatakan RUU KUHAP tidak hanya penting bagi profesi advokat, tetapi juga untuk masyarakat luas.
“Aturan ini menjadi benteng terhadap potensi kriminalisasi dan pelanggaran HAM. Jika RUU KUHAP tidak disahkan, masyarakat yang paling dirugikan. Banyak hak bisa diabaikan,” ujar Juniver Girsang dalam paparannya saat Seminar Nasional yang digelar Peradi SAI di The Anvaya Beach Resort, Kuta, Badung, Jumat (25/7). Seminar digelar serangkaian Munas Peradi SAI yang akan berlangsung dari 25-27 Juli.
Seminar yang menghadirkan pembicara Hakim Agung Prof. Dr. Yanto diikuti sekitar 600 peserta yang juga sebagai peserta Munas Peradi SAI serta berbagai elemen termasuk mahasiswa.
Menurut Juniver Girsang dengan semangat reformasi hukum yang berkeadilan dan menjunjung HAM, RUU KUHAP ini diharapkan mampu menjadi tonggak baru dalam sistem peradilan pidana nasional dan sekaligus memperkuat peran advokat sebagai penjaga hak masyarakat.
Ini akan tercatat dalam berita acara. Artinya, posisi advokat tidak lagi sekadar pelengkap. Ia menegaskan agar penyidik yang melakukan intimidasi diberi sanksi, termasuk pembatalan penyidikan sebagai bentuk akuntabilitas.

Seminar juga menyinggung kendala teknis, terkait terbatasnya akses advokat bertemu klien yang ditahan. Menurut Juniver, UU Nomor 8 Tahun 1981 menjamin hak tersebut, namun masih terbentur aturan pelaksanaannya di lapangan.
Sementara itu Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. Yanto,S.H.,M.H. mengatakan penting percepatan pengesahan RUU KUHAP agar sejalan dengan implementasi KUHP baru yang mulai berlaku 1 Januari 2025. “KUHP baru sudah berlaku, untuk itu KUHAP-nya harus segera disahkan agar selaras,” jelasnya.
Dijelaskan penyusunan RUU KUHAP telah melibatkan berbagai pemangku kepentingan mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga masyarakat sipil sejak 2010. Draf final RUU KUHP sudah di DPR. “Tinggal disahkan. Kami optimistis bisa tahun ini,” ujarnya.
Sebelumnya Ketua OC Munas I Wayan Purwitha, S.H.,M.H. didampingi Ketua Koordinator Kesekretariatan dan Protokol, Drs. I Ketut Ngastawa, S.H., M.H., Pande Maya Arshanti, S.H., M.H. (Bendahara), Johanes Matia Vianney Graciano, S.H., M.H. (Seksi Humas dan Publikasi) dan I Made Kariada, S.E, S.H.,M.H. dari Seksi Persidangan dalam konferensi pers mengatakan seminar nasional mengangkat tema “Reformulasi KUHAP Menuju Penegakan Hukum yang Berkeadilan dan Berwawasan HAM”. Sementara tema Munas “Peradi SAI Pelopor Transformasi Digital Advokat Profesional”.

Munas akan memilih ketua umum baru yang akan menggantikan Dr. Juniver Girsang yang sudah dua periode memimpin, juga membahas pertanggungjawaban pengurus, perubahan anggaran dasar, hingga penguatan etika profesi.
Dijelaskan sebelum munas, diawali dengan seminar yang menyuarakan aspirasi advokat terhadap RUU KUHAP yang kini dibahas DPR RI. “Ini bentuk kontribusi konkret kami dalam mendorong sistem peradilan pidana yang lebih menjamin perlindungan saksi dan terdakwa,” ujarnya.
Diskusi akan difokuskan pada penguatan pendampingan hukum sejak tahap klarifikasi yang selama ini kerap diabaikan. “Dalam KUHAP versi saat ini, advokat seringkali hanya bisa mencatat, tak bisa memberi nasihat hukum kepada klien sejak awal diperiksa. Dalam naskah baru, usulan Peradi SAI agar advokat dapat memberi advice pada tahap klarifikasi dan ini telah disetujui Komisi III,” ujar Purwitha.
Munas mengedepankan prinsip demokratis, transparan, partisipatif, profesional, transformatif dan fully compliant. Ketua Koordinator Kesekretariatan dan Protokol, I Ketut Ngastawa, S.H., M.H., menekankan Munas bukan sekadar agenda rutin, melainkan sarana edukasi hukum. “Di tengah geliat transformasi digital, PERADI SAI akan menunjukkan diri sebagai pelopor profesionalisme berbasis teknologi, termasuk penggunaan e-voting, sistem digital berbasis barcode hingga dokumentasi paperless,” ujar Ngastawa. (ist)
