Denpasar Perkuat Pengelolaan Sampah, Targetkan UPTD Kelas A dan Retribusi Berbasis QR Code

(Dutabalinews.com), Pemerintah Kota Denpasar terus menunjukkan komitmen dalam mengatasi permasalahan sampah dari hulu hingga hilir melalui sinergi dengan pemerintah pusat. Sekretaris Daerah Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, memaparkan berbagai program strategis pengelolaan sampah dalam forum evaluasi Improvement of Solid Waste Management to Support Regional and Metropolitan Cities Project (ISWMP) yang digelar di GH Universal Hotel, Bandung, pada 14 Agustus. Agenda ini juga menjadi langkah menuju pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pengelolaan sampah Kota Denpasar, dan dihadiri perwakilan kementerian serta pemerintah daerah dari berbagai kota/kabupaten di Indonesia.

Dalam paparannya, Alit Wiradana menjelaskan bahwa sejak 2018 Kota Denpasar telah memiliki UPTD pengolahan sampah di setiap kecamatan, yang saat ini tengah diusulkan menjadi kelas A dengan cakupan kerja lebih luas. Berlandaskan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, Pemkot Denpasar mendorong pemilahan khusus sampah organik dari hulu. Warga yang memiliki lahan memanfaatkan sistem Teba Modern, sementara yang tidak memiliki lahan menggunakan komposter. Program ini dijalankan di desa dan kelurahan dengan dukungan APBD dan APBDes.

Lebih lanjut, Alit Wiradana mengungkapkan bahwa UPTD yang ada belum sepenuhnya terpisah antara fungsi operator dan regulator. Karena itu, Pemkot Denpasar masih mengkaji penerapan retribusi sampah berbasis pengolahan di sumber, khususnya untuk sampah organik. Kajian ini akan melibatkan pihak ketiga dengan sistem pendataan berbasis QR Code, yang ditargetkan rampung pada 2026. (hms)