Satpol PP Denpasar Tertibkan Puluhan Reklame Kadaluarsa
(Dutabalinews.com), Satpol PP Kota Denpasar melalui Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (KUKM) kembali menertibkan reklame kadaluarsa yang terpasang di fasilitas umum pada Selasa (26/8). Penertiban dilakukan di sejumlah ruas jalan, di antaranya Jalan Kecubung, Jalan Surapati, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Teuku Umar, Jalan Imam Bonjol, dan Jalan Gajah Mada Denpasar.
Kepala Bidang KUKM Satpol PP Kota Denpasar, A.A. Ngr. Gd. Yudie Asmara, menjelaskan bahwa dalam kegiatan tersebut petugas berhasil menertibkan 36 pamflet, 45 banner, 37 spanduk, 3 baliho, dan 1 papan nama. Menurutnya, kegiatan ini merupakan upaya berkelanjutan Pemkot Denpasar untuk menjaga ketertiban, keindahan, dan kebersihan kota.
Yudie Asmara menegaskan penertiban rutin akan terus dilakukan agar pemasangan reklame sesuai aturan dan tidak mengganggu estetika kota. Pemkot juga mengimbau masyarakat serta pelaku usaha untuk mengajukan izin dan menempatkan media promosi di lokasi yang telah ditentukan, sehingga tercipta lingkungan kota yang tertib, bersih, dan nyaman. (hms)
