Pemkot Denpasar Salurkan Bantuan Ekonomi untuk Usaha Terdampak Banjir

(Dutabalinews.com), Pemerintah Kota Denpasar secara resmi menurunkan Status Tanggap Darurat Bencana menjadi Status Transisi Darurat ke Pemulihan selama tiga bulan, terhitung mulai 17 September hingga 17 Desember 2025. Pada masa transisi ini, Pemkot Denpasar akan fokus pada pemulihan di empat sektor utama, yakni pendidikan, infrastruktur, kesehatan, serta penguatan dan pemulihan ekonomi. Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, usai menetapkan penurunan status di Posko Induk Penanganan Bencana, Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (16/9) sore, menjelaskan bahwa pada sektor penguatan dan pemulihan ekonomi, Pemkot Denpasar akan menyalurkan bantuan bagi para pedagang dan pemilik usaha yang terdampak banjir. Bantuan ini akan diberikan setelah melalui proses verifikasi dan validasi dengan acuan data kependudukan Kota Denpasar.

“Kita di Kota Denpasar berkomitmen membantu para pemilik usaha, khususnya UMKM yang terdampak banjir. Bantuan stimulus ini merupakan langkah berkelanjutan untuk mendukung penguatan dan pemulihan ekonomi, sehingga para pelaku usaha dapat kembali tumbuh,” ujar Jaya Negara. Secara teknis, Jaya Negara menegaskan bahwa bantuan bagi pelaku usaha dan UMKM terdampak banjir akan dialokasikan dari APBD Kota Denpasar. Sementara itu, khusus untuk pedagang Pasar Badung dan Pasar Kumbasari, bantuan akan ditangani langsung oleh Pemprov Bali melalui Gubernur Wayan Koster. “Kita berbagi peran. Pedagang Pasar Badung dan Kumbasari dibantu Pak Gubernur melalui Pemprov Bali, sementara pelaku usaha lainnya yang terdampak akan ditangani Pemkot Denpasar melalui APBD. Harapannya, usaha kembali bangkit dan ekonomi cepat pulih,” kata Jaya Negara. (hms)

Baca Juga :  Puncak Gema Perdamaian ke-21 Meriah, Dr. Mangku Pastika, M.M. Nyalakan Obor Perdamaian