Kejati Bali Sebut Perpres 46/2025 Masih Menyisakan Celah Hukum dalam Pengadaan Barang dan Jasa
(Dutabalinews.com), Kepala Seksi (Kasi) Pengendali Operasi Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Dr. A.A. Jayalantara menilai aturan pengadaan barang dan jasa dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa masih menyisakan celah hukum.
Peraturan tersebut dinilai berpotensi membingungkan Pengguna Anggaran (PA) hingga membuka ruang terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Hal ini disampaikan Kasi Operasi Bidang Pidana Khusus Kejati Bali itu dalam Seminar Nasional tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang digelar oleh Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Bali, di Harris Hotel & Convention, Kamis (18/9/2025).
“Kita memetakan potensi permasalahan kedepannya yaitu terkait dengan Perpres Nomor 46 tahun 2025, itu ada beberapa poin terkait dalam hal tugas dan kewenangan PA (pengguna anggaran) yang di dalam pasal 9 ayat 1 poin 12F itu ada narasi kewenangan untuk membuat juknis (petunjuk teknis, red) itu diserahkan kembali ke PA,” ujar Agung Jayalantara.
Mengenai hal itu, Agung Jayalantara menyebut ada celah hukum dalam peraturan itu. Kata dia, pemerintah terkesan melempar tanggung jawab soal pengadaan barang dan jasa kepada PA.
“Sehingga dalam hal ini ada sebuah diskresi yang wajib dibuat oleh PA dalam bentuk ketetapan untuk mengambil sikap dalam hal pengadaan. Tapi potensi apakah ketetapan yang dibuat oleh PA itu akan merugikan negara atau tidak, itu yang menjadi perdebatan atau kritikan kami disini,” jelas Agung Jayalantara. (ist)