AAUI Minta OJK Beri Relaksasi Pemenuhan Ekuitas Minimum Rp250 Miliar hingga 2026

(Baliekbis.com), Mengingat kondisi ekonomi global yang masih penuh tantangan, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) meminta pertimbangan regulator OJK untuk diberikan relaksasi terkait pemenuhan ekuitas minimum sebesar Rp250 miliar pada akhir 2026. Demikian terungkap dalam konferensi pers penutupan ajang Indonesia Rendezvous (IR) ke-29 dengan tema “Empowering Trust – Connecting the World of Insurance and Reinsurance” di Bali International Convention Centre (BICC), The Westin Resort Nusa Dua, Jumat (17/10/2025).

Ajang tahunan terbesar industri asuransi umum dan reasuransi Indonesia yang berlangsung dari 15–17 Oktober 2025 diikuti lebih dari 1.000 pelaku industri dari kalangan regulator, investor, dan pimpinan perusahaan asuransi yang berasal dari 20 negara, termasuk Australia, China, Prancis dan Jerman. Menurut Ketua Umum AAUI Budi Herawan ada sejumlah isu strategis yang kini tengah dihadapi industri asuransi umum, mulai dari efisiensi operasional, implementasi tata kelola perusahaan (governance) hingga tantangan pemenuhan ketentuan modal minimum yang diatur dalam POJK 23/2023.

“Kami secara resmi memohon regulator untuk memberikan waktu relaksasi, bukan karena kami tidak siap, tapi karena kondisi ekonomi saat ini membuat proses penyesuaian membutuhkan waktu,” ujar Budi. Diprediksi jika tidak ada kebijakan transisi tambahan, maka pada tahun 2026 hanya akan tersisa sekitar 5–10 perusahaan asuransi yang mampu memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp250 miliar. “Namun kami tetap optimistis, karena masih ada waktu satu tahun untuk memperkuat permodalan dan berbenah,” imbuhnya.

Pemenuhan ekuitas minimum tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 23 tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi. Regulasi itu mewajibkan ekuitas minimal Rp250 miliar untuk asuransi umum konvensional dan syariah sebesar Rp100 miliar pada tahap pertama paling lambat 31 Desember 2026. Ia mengusulkan untuk implementasi pada 2026 diberi waktu perpanjangan. AAUI mencatat dari 71 perusahaan asuransi umum, 52 sudah memenuhi ekuitas minimum Rp250 miliar pada akhir 2026. Menanggapi hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan OJK tetap berkomitmen menegakkan disiplin industri sesuai regulasi.

Baca Juga :  Presiden RI Joko Widodo Resmikan Pembangunan Astra Biz Center-IKN

Menurutnya penerapan POJK 23/2023 merupakan bagian dari upaya memperkuat struktur keuangan, tata kelola, dan daya saing industri asuransi nasional, sekaligus menyiapkan industri menghadapi integrasi keuangan global. “Ketentuan yang telah disusun sudah melalui masa transisi yang cukup panjang. OJK mendorong pelaku industri memperkuat permodalan dan efisiensi agar lebih kompetitif, bukan sekadar bertahan,” ujar Ogi. Selain isu ekuitas, Budi Herawan juga menyoroti rasio kombinasi (combined ratio) yang masih tinggi di sektor asuransi umum. Hal ini, menurutnya, menunjukkan tingkat efisiensi yang perlu diperbaiki agar profitabilitas industri tetap terjaga.

“Industri asuransi umum kita masih belum efisien. Profitabilitas tertekan, sementara tuntutan modal semakin besar. Ini menjadi pekerjaan rumah bersama,” katanya. AAUI juga menegaskan komitmennya untuk memperkuat governance, termasuk pembenahan di sektor keagenan yang dinilai masih lemah dari sisi kompetensi. “Ke depan, agen harus terdaftar di OJK dan memiliki standar kompetensi yang jelas,” tegas Budi.

Indonesia Rendezvous ke-29 juga menjadi wadah bagi pelaku industri untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor dan membangun kepercayaan publik terhadap industri asuransi. “Forum ini bukan hanya ajang diskusi, tapi juga upaya nyata membangun kepercayaan (empowering trust) dan menyambungkan industri asuransi Indonesia dengan dunia internasional,” ujar Budi. Dengan tema besar “Empowering Trust – Connecting the World of Insurance and Reinsurance”, ajang ini menegaskan peran Indonesia sebagai salah satu pusat penting dalam dinamika asuransi kawasan Asia-Pasifik. (ist)