DPRD Denpasar Sahkan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah

(Dutabalinews.com), DPRD Kota Denpasar secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan ini disampaikan seluruh fraksi dalam Sidang Paripurna ke-42 Masa Persidangan III Tahun 2025 yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede, Senin (1/12) di Kantor DPRD Kota Denpasar. Rapat turut dihadiri Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa, jajaran pimpinan DPRD, perangkat daerah, serta undangan lainnya.

Fraksi Partai Golkar yang dibacakan I Gede Purnama Putra, SE., M.E., menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tersebut, menilai pembahasan Pansus V telah berjalan sesuai mekanisme. Fraksi PSI–NasDem melalui AA Putu Gede Nugraha Mertha, SE., juga menyatakan persetujuan dan menekankan pentingnya pengelolaan aset daerah yang akuntabel, transparan, efektif, dan efisien. Mereka mengingatkan agar perangkat daerah lebih tertib dalam perencanaan, pemanfaatan, dan pemeliharaan aset.

Fraksi Gerindra melalui Drs. I Made Suweta menyampaikan persetujuan serupa dan menegaskan perlunya perhatian khusus terhadap pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) demi efektivitas dan akuntabilitas. Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan melalui Luh Putu Mamas Lestari, SE., memberikan persetujuan penuh serta menyarankan digitalisasi database aset dan pemeliharaan berkala untuk optimalisasi pelayanan publik.

Sambutan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara yang dibacakan Wakil Wali Kota I Kadek Agus Arya Wibawa menjelaskan bahwa aset daerah, baik berwujud maupun tidak berwujud, merupakan komponen strategis penyelenggaraan pemerintahan. Ia menegaskan bahwa Perda Nomor 12 Tahun 2016 sudah tidak relevan sehingga Ranperda baru disusun sebagai amanat Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 untuk memperkuat dasar hukum pengelolaan aset.

Lebih lanjut disampaikan bahwa tujuan penyusunan Perda ini adalah menciptakan tertib administrasi seluruh siklus pengelolaan aset, meningkatkan efektivitas pemanfaatan untuk pelayanan publik, mewujudkan transparansi melalui sistem informasi aset, memperkuat pengawasan, serta mengoptimalkan pemanfaatan aset melalui kerja sama yang legal dan tidak mengganggu pelayanan. Dengan persetujuan seluruh fraksi, Ranperda ini akan segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai landasan tata kelola aset daerah yang modern dan akuntabel demi pembangunan Kota Denpasar. (hms)

Baca Juga :  Permintaan Tinggi, BI-Pemkab Badung Kembangkan Ayam Pedaging