Wawali Arya Wibawa Terima LHP Kepatuhan Pajak dan Retribusi Daerah 2024–2025
(Dutabalinews.com), Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menghadiri penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025 oleh BPK Perwakilan Provinsi Bali, Senin (29/12), di Denpasar.
Dalam kegiatan tersebut, Wawali Arya Wibawa didampingi Pj. Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, serta Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, Dr. Made Oka Cahyadi Wiguna. Penyerahan LHP dipimpin langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira, dan dihadiri kepala daerah se-Bali serta pemangku kepentingan terkait.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus untuk menilai tingkat kepatuhan pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Ia mengapresiasi upaya perbaikan yang telah dilakukan pemerintah daerah dan mendorong perbaikan berkelanjutan melalui kolaborasi lintas pihak, termasuk optimalisasi pendataan dengan melibatkan desa adat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pengelolaan pajak dan retribusi daerah secara umum telah dilaksanakan sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022, PP Nomor 35 Tahun 2023, serta Perda Nomor 7 Tahun 2023 dalam seluruh hal yang material. BPK juga menekankan pentingnya tindak lanjut rekomendasi agar capaian kepatuhan dapat terus ditingkatkan.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menyampaikan terima kasih kepada BPK Perwakilan Provinsi Bali atas pelaksanaan pemeriksaan kepatuhan tersebut. Ia menegaskan komitmen Pemkot Denpasar untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara tepat waktu dan bertanggung jawab, serta terus memperkuat pengelolaan pajak dan retribusi daerah melalui digitalisasi, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang baik demi kesejahteraan masyarakat. (hms)
