GPS: Penerbitan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kantor Wilayah BPN Bali Cacat Formil

(Dutabalinews.com), Penerbitan surat penetapan tersangka  Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali I Made Daging A. PTNH,S.H. dinilai cacat formil.

Menurut Tim Kuasa Hukum Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali I Made Daging A. PTNH,S.H., dari Berdikari Law Office dengan koordinator Gede Pasek Suardika, S.H., M.H dan I Made “Ariel” Suardana, S.H.,M.H dari LABHI Bali, pihaknya akan mengungkap sejumlah fakta yang dinilai mengejutkan dan menjadi dasar utama saat pengajuan praperadilan pada Jumat, tanggal 23 Januari 2026 di PN Denpasar.

Praperadilan ini diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali.

“Yang menjadi pokok permasalahan dalam Praperadilan adalah surat penetapan
Nomor tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025 tentang penetapan I Made Daging yang disangkakan melanggar Pasal 421 KUHP lama serta Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Yang kami persoalkan adalah cacat formil dalam penerbitan surat penetapan tersangka tersebut,” ujar Pasek Suardika dalam Konferensi Pers di Denpasar, Kamis, 22 Januari 2026.

Menurut Pasek, terdapat sejumlah kejanggalan mendasar. Pertama, pasal yang dikenakan dinilai tidak lagi berlaku, yakni Pasal 421 KUHP lama, serta Pasal 83 UU Kearsipan yang disebut telah daluwarsa.

Selain itu, surat penetapan tersangka juga dinilai cacat administrasi karena mencantumkan pelaksanaan gelar perkara pada tahun 2022, yang dinilai tidak relevan dengan proses penetapan tersangka saat ini.

GPS panggilan akrab Pasek Suardika menegaskan secara institusional, BPN telah konsisten sejak awal. Mulai dari proses penerbitan sertifikat pada tahun 1985, transaksi jual beli tahun 1989. Hingga saat ini, sikap BPN disebut tidak berubah meski terjadi beberapa kali pergantian pimpinan di BPN Bali maupun Kantor Pertanahan Badung. “Tapi, baru di era kepemimpinan Kapolda sekarang menjadikan Kakanwil BPN Bali tersangka dengan ancaman pasal pidana yang tidak jelas,” ujar GPS.

Menurut GPS, seharusnya Polda Bali konsisten dengan apa yang diputuskan oleh Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah di Provinsi Bali tahun 2018 lalu yang mana tim tersebut dibentuk juga oleh Kapolda Bali pada tanggal 24 Mei 2018 lalu.

Baca Juga :  HUT Ke-60 Golkar di Bali: Semarak Senam Massal dan Dukungan De Gadjah untuk Rekor MURI

GPS juga menyebutkan adanya dokumen berupa Surat Pernyataan/Kuasa Keluarga Penyungsung Pura Dalem Balangan tertanggal 25 September 1989 dan surat tulisan tangan tertanggal 12 Desember 1989. Dua dokumen tersebut menyebut adanya permohonan tanah negara yang akan dijadikan calon laba pura seluas kurang lebih 900 meter persegi di pinggiran Pantai sebelah barat areal SHM 372.

“Ada penekanan kalau tanah yang dimohonkan tersebut memang tegak Pura Dalem Balangan berada di luar kawasan tanah milik sertifikat No. 372 Desa Jimbaran. Berdasarkan dokumen tersebut, para pihak disebut tidak mempermasalahkan jual beli tanah SHM 372 Desa Jimbaran,” jelasnya.

GPS juga merujuk pada Surat Nomor 1473/26.1-600/IV/2014 tertanggal 14 April 2014 dari Kepala BPN melalui Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan yang menyimpulkan tanah yang dimohonkan berada di atas tanah Hak Milik No. 725/Jimbaran atas nama Hari Boedi Hartono.

Sebagai tindak lanjut, Kakanwil BPN Bali disebut telah menyampaikan hasil kesimpulan tersebut kepada Kantor Pertanahan Badung untuk diteruskan kepada pengempon Pura Dalem Balangan.

Sementara itu, I Made Ariel Suardana, menilai penetapan tersangka terhadap Kakanwil BPN Bali merupakan bentuk kriminalisasi kewenangan jabatan yang berbahaya bagi sistem pemerintahan. “Ini yang kami lihat sebagai salah satu aspek kriminalisasi, menggunakan Pasal 421 KUHP lama termasuk Undang-Undang Kearsipan, yang substansinya sendiri sudah dijelaskan dalam Pasal 43. Jika pola seperti ini dibiarkan, maka setiap orang atau setiap badan hukum yang mengeluarkan surat berpotensi dilaporkan dengan tuduhan yang sama,” tegas Ariel Suardana.

Ia mengingatkan, praktik penegakan hukum semacam ini akan menciptakan ketakutan struktural di lingkungan birokrasi dan mengganggu pelayanan publik.

Lebih jauh, Ariel menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada praperadilan semata. Ia memastikan tim kuasa hukum akan membuka secara terang pihak-pihak yang diduga berada di balik perkara tersebut. “Nanti akan kami bongkar siapa orang-orang yang berada di belakang kasus ini,” tandasnya. (ist)