Pemkot Denpasar Sosialisasikan Perwali 40 Tahun 2025 tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame

(Dutabalinews.com), Pemerintah Kota Denpasar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar sosialisasi Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 40 Tahun 2025 tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame di Gedung Sewaka Dharma, Rabu (28/1). Perwali ini secara resmi akan diberlakukan efektif mulai 1 Februari 2026. Kepala Bapenda Kota Denpasar sekaligus Pj Sekda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, menjelaskan bahwa Perwali tersebut mengatur aspek teknis penetapan nilai sewa reklame sebagai dasar penghitungan pajak. Pengaturan ini mempertimbangkan karakteristik reklame, lokasi, jenis reklame, serta mendorong kesetaraan antar pelaku usaha.

Eddy Mulya menegaskan, pemberlakuan Perwali 40 Tahun 2025 diharapkan memberikan kepastian dan kemanfaatan bagi dunia usaha. Dengan mekanisme penghitungan yang lebih tertib dan terarah, kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang adil dan transparan. Lebih lanjut dijelaskan, perhitungan nilai sewa reklame didasarkan pada sejumlah indikator, meliputi jenis dan bahan reklame, lokasi penempatan, waktu penayangan, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, serta ukuran media reklame. Formula Nilai Sewa Reklame ditetapkan sebagai hasil perkalian nilai dasar dengan seluruh indikator tersebut.

Dalam sosialisasi itu juga disampaikan alur pemungutan pajak reklame, diawali dengan pendataan dan pendaftaran objek reklame oleh Pokja Reklame yang melibatkan Bapenda, Dinas PUPR, DPMPTSP, dan Satpol PP. Tahap selanjutnya adalah penetapan pajak melalui penerbitan SKPD yang disertai pernyataan kesiapan pengurusan izin reklame sesuai ketentuan. (hms)

Baca Juga :  Veda dan Ramadhipa Optimis Harumkan Nama Indonesia di Barcelona