Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Pura Puseh Desa Adat Tista Tengah Karangasem: Usung Tema “Implementasi Nilai Kebangsaan dalam Perlindungan Kelompok Rentan”
(Dutabalinews.com), Anggota MPR/DPD RI, I.B. Rai Dharmawijaya Mantra, melaksanakan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI pada Selasa (10/2/2025) bertempat di Pura Puseh Desa Adat Tista Tengah, Kabupaten Karangasem.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bandesa Adat (Jero Pasek), para Kelian Adat, serta masyarakat Desa Adat Tista Tengah. Sosialisasi Empat Pilar MPR RI ini mengusung tema “Implementasi Nilai Kebangsaan dalam Perlindungan Kelompok Rentan”.
Sosialisasi bertujuan untuk memperkuat pemahaman masyarakat mengenai peran negara dalam menjamin pemenuhan hak-hak dasar kelompok rentan, dengan berlandaskan pada nilai-nilai Empat Pilar MPR RI yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
Dalam sambutannya, I.B. Rai Dharmawijaya Mantra menyampaikan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI merupakan langkah strategis dalam memperkuat nilai-nilai kebangsaan sekaligus menjadi ruang kehadiran negara dalam memenuhi hak-hak dasar warga negara.
“Selain menginternalisasikan nilai-nilai kebangsaan, kegiatan ini juga menjadi sarana pengawasan terhadap pelaksanaan program-program yang berkaitan dengan Empat Pilar MPR RI, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP), yang merupakan kewajiban negara kepada masyarakat,” ujarnya.

Rai Mantra menegaskan kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan rakyat merupakan amanat konstitusi. Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 34 UUD 1945, negara berkewajiban mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat serta memberdayakan masyarakat lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Dalam sesi diskusi, terungkap berbagai persoalan sosial yang dihadapi masyarakat Desa Adat Tista Tengah, mulai dari keterbatasan akses bantuan sosial, ketidakberlanjutan penerimaan Beasiswa PIP, hingga belum terdaftarnya sebagian warga dalam berbagai program jaminan dan perlindungan sosial.
Menanggapi hal tersebut, Rai Mantra menjelaskan pemerintah saat ini tengah melakukan peralihan basis data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menuju Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Dalam proses transisi ini kerap terjadi exclusion error, yaitu kondisi di mana masyarakat yang seharusnya memenuhi syarat justru tidak terdaftar akibat mekanisme baru berupa pemeringkatan desil,” jelas mantan Walikota Denpasar ini.
Lebih lanjut, Rai Mantra menyatakan komitmennya untuk memfasilitasi masyarakat yang belum dapat mengakses program jaminan dan perlindungan sosial melalui koordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Sementara itu, Bendesa Adat Tista Tengah mengapresiasi pelaksanaan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI sebagai ruang dialog dan edukasi kebangsaan yang memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai peran negara dalam melindungi dan memberdayakan kelompok rentan, khususnya di tingkat desa adat. (ist)
