Satpol PP Denpasar Tertibkan 98 Media Promosi Ilegal di Sejumlah Ruas Jalan

(Dutabalinews.com), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menertibkan puluhan media promosi yang terpasang di fasilitas umum dan sejumlah ruas jalan, Selasa (3/3). Penertiban menyasar baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, hingga pamflet yang melanggar ketentuan pemasangan. Adapun lokasi yang menjadi sasaran antara lain Jalan Kenyeri, Simpang Nangka Gatsu, Jalan Nangka, Jalan Melati, Jalan Sudirman, Jalan Ponogoro, Jalan Hayam Wuruk, dan Jalan Teuku Umar. Kegiatan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban, estetika kota, serta menciptakan ruang publik yang bersih dan nyaman.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, menjelaskan bahwa dari hasil penertiban petugas mengamankan 43 pamflet, 41 banner, 10 spanduk, dan 4 baliho. “Total sebanyak 98 media promosi yang melanggar ketentuan berhasil diamankan,” ujarnya. Ia menegaskan, seluruh layanan dan tindak lanjut pengaduan melalui aplikasi GARBASITA tidak dipungut biaya. Satpol PP juga tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun guna menjaga integritas jajaran.

Apabila terdapat oknum yang mengatasnamakan Satpol PP dan meminta imbalan, masyarakat diminta segera melapor melalui WA Bot GARBASITA di nomor 0813 3733 8326 dengan melampirkan bukti. Satpol PP mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk menaati aturan demi mewujudkan Denpasar yang tertib, bersih, dan nyaman. (hms)

Baca Juga :  Dampak Covid-19, Yayasan SOS Distribusikan Kembali Bahan Makanan yang Disumbangkan Hotel dan Restoran