Koster dan Jaya Negara Ajak Desa dan Kelurahan Percepat Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber
(Dutabalinews.com), Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara mengajak seluruh kepala desa dan lurah se-Kota Denpasar untuk mempercepat pelaksanaan pengelolaan sampah berbasis sumber. Ajakan tersebut disampaikan dalam pertemuan yang digelar di Gedung Sewaka Dharma, Lumintang, Denpasar, Senin (9/3). Dalam arahannya, Gubernur Koster menegaskan bahwa persoalan sampah merupakan isu strategis yang harus segera ditangani secara serius karena berdampak pada kesehatan, lingkungan, dan keberlanjutan ekonomi, terutama bagi Bali sebagai destinasi wisata dunia. Oleh karena itu, pengelolaan sampah harus dilakukan secara menyeluruh mulai dari pemilahan, pengumpulan, hingga pengolahan dari sumbernya.
Koster juga mengingatkan bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan berbagai regulasi, di antaranya pembatasan penggunaan plastik sekali pakai serta kebijakan pengelolaan sampah berbasis sumber. Melalui gerakan Bali Bersih Sampah, seluruh komponen masyarakat didorong untuk mengurangi, memilah, dan mengolah sampah sejak dari rumah tangga, perkantoran, hingga kawasan usaha.
Ia menargetkan pengelolaan sampah organik sudah harus diselesaikan di sumbernya paling lambat 31 Maret 2026. Selain itu, mulai April 2026 Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung hanya diperbolehkan menerima sampah anorganik atau residu, sehingga pengolahan sampah organik wajib ditangani di tingkat rumah tangga dan wilayah masing-masing. Sementara itu, Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menegaskan bahwa Pemerintah Kota Denpasar telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah serta instruksi wali kota untuk mempercepat pelaksanaan pengelolaan sampah berbasis sumber. Ia juga mengajak seluruh perangkat daerah, desa, kelurahan, hingga masyarakat untuk bergerak bersama melakukan pemilahan sampah dari rumah tangga guna mendukung terwujudnya lingkungan yang bersih dan berkelanjutan di Kota Denpasar. (hms)
