Torehkan Prestasi Gemilang di Pascasarjana Unwar, Agung Wiraputra Raih Gelar Doktor dengan Gagasan Reformasi Eksekusi Perdata
(Dutabalinews.com), Universitas Warmadewa (Unwar) kembali melahirkan doktor di bidang hukum melalui Ujian Terbuka Promosi Doktor Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Pascasarjana yang digelar pada Kamis (26/3) di Ruang Sri Wijaya Mahadewi, Gedung Pascasarjana Lantai IV. Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra, S.H., M.H. resmi menyandang gelar doktor setelah berhasil mempertahankan disertasi berjudul “Rekonstruksi Pengaturan Eksekusi Putusan Perkara Perdata Yang Berlandaskan Keadilan dan Kepastian Hukum”.
Sidang dipimpin langsung oleh Rektor Universitas Warmadewa, Prof. Dr. Ir. I Gde Suranaya Pandit, M.P sebagai Ketua Sidang sekaligus Penguji IX. Sementara itu, Prof. Dr. Ni Luh Made Mahendrawati, S.H., M.Hum bertindak sebagai Sekretaris Sidang, Promotor, dan Penguji VIII. Hadir pula penguji eksternal Prof. Dr. H. Jawade Hafidz, S.H., M.H., serta jajaran penguji internal diantaranya, Prof. Dr. Drs. Anak Agung Gede Oka Wisnumurti, M.Si (Penguji II), Prof. Dr. I Nyoman Sujana, S.H.,M.Hum (Ko-Promotor I/Penguji VI), Dr. I Nyoman Gede Sugiartha, S.H., M.H (Ko-Promotor II/Penguji VII), Prof. Dr. I Nyoman Putu Budiartha, S.H., M.H (Penguji III), Dr. I Ketut Kasta Arya Wijaya, S.H., M.Hum (Penguji IV), dan Dr. I Nyoman Sukandia, S.H., M.H (Penguji V).
Dalam pemaparannya, Agung Wiraputra menegaskan bahwa permasalahan utama dalam eksekusi perkara perdata di Indonesia terletak pada tidak adanya jaminan pelaksanaan putusan pengadilan. Kondisi ini dinilai mengakibatkan ketidakpastian hukum dan merugikan pihak yang telah memenangkan perkara, namun tidak segera memperoleh haknya.
Ia menjelaskan, dari sisi filosofis (ontologis), eksekusi putusan perdata belum mampu menjamin keadilan. Secara epistemologis, terdapat berbagai faktor yuridis maupun non-yuridis yang menyebabkan lambatnya proses eksekusi. Sementara secara aksiologis, sistem yang ada belum memberikan manfaat nyata bagi pencari keadilan.
“Eksekusi putusan perdata seharusnya menjadi tahap akhir yang memastikan keadilan benar-benar terwujud, bukan sekadar berhenti pada putusan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa regulasi yang ada, seperti HIR dan RBg, masih memiliki banyak kelemahan, termasuk tidak adanya pengaturan yang jelas terkait batas waktu pelaksanaan eksekusi, ketidakjelasan amar putusan, hingga kekosongan hukum dalam beberapa aspek teknis. Hal ini kerap menimbulkan hambatan dalam praktik di lapangan, termasuk resistensi dari pihak tereksekusi dan keterbatasan dukungan aparat.

Dalam disertasinya, Agung Wiraputra menawarkan model rekonstruksi pengaturan eksekusi perdata yang lebih ideal, di antaranya melalui pembentukan undang-undang baru yang komprehensif, pembentukan satuan tugas khusus pelaksana eksekusi, serta pemberian sanksi tegas bagi pihak yang menghambat proses eksekusi. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi informasi melalui sistem peradilan elektronik guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Menurutnya, integrasi antara keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan harus menjadi fondasi utama dalam pembaruan hukum eksekusi perdata di Indonesia.
Sementara itu, Dekan Pascasarjana Universitas Warmadewa, Prof. Dr. Ni Luh Made Mahendrawati, S.H., M.Hum, menilai penelitian tersebut sangat relevan dan penting bagi perkembangan hukum di Indonesia. Ia menekankan bahwa keadilan merupakan hak fundamental setiap warga negara, sehingga implementasi putusan pengadilan harus benar-benar mencerminkan prinsip keadilan.
Sementara itu, Rektor Prof. Dr. Ir. I Gde Suranaya Pandit, M.P menyampaikan bahwa disertasi yang diangkat Agung Wiraputra diharapkan mampu memberikan kontribusi akademik yang signifikan, khususnya dalam menghadirkan inovasi (novelty) di bidang hukum perdata.
“Gagasan yang diangkat diharapkan mampu memperkaya khazanah keilmuan serta menjadi referensi dalam pembaruan sistem hukum di Indonesia,” ujarnya.
Pada akhir sidang, Agung Wiraputra dinyatakan lulus dengan nilai 95.5. Dengan capaian tersebut, ia resmi menyandang gelar doktor dan tercatat sebagai doktor ke-27 yang dilahirkan oleh Fakultas Pascasarjana Universitas Warmadewa.
Keberhasilan ini tidak hanya menjadi pencapaian akademik pribadi, tetapi juga diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam mendorong reformasi sistem peradilan perdata yang lebih adil, efektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas. (ist)
