Merasa Tak Pernah Diperiksa, Saksi Kasus Penipuan Oknum Notaris Cabut Keterangan di BAP
(Dutabalinews.com),
Dua saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret terdakwa oknum notaris Ketut NA, Senin (25/3/2019) sepakat mencabut pernyataannya di BAP.
Hal ini lantaran kedua saksi, yaitu Santi Raharjo (istri korban Mahendra Anton Inggriyono ) dan Putu Trisna Susilowati mengaku tidak pernah diperiksa atau di BAP sebagai saksi oleh penyidik untuk terdakwa NA.
Saksi Santi Raharjo di hadapan majelis hakim pimpinan Partha Bhargawa saat ditanya oleh Jhon Korassa, salah satu kuasa hukum terdakwa, apakah saksi pernah diperiksa untuk terdakwa NA, saksi menjawab tidak pernah.
“Saksi tahu, kenapa dihadirkan dalam persidangan saat ini,” tanya Jhon Korassa yang dijawab saksi Santi Raharjo awalnya tidak tahu. “Setelah diberi tahu jaksa, saya baru tahu,” jawab saksi. “Jadi saksi sudah diarahkan di sini ya,” tanya Jhon Korassa yang tidak dijawab oleh saksi.
Saksi mengaku bingung kenapa harus bersaksi untuk terdakwa NA. “Saya juga bingung kenapa harus jadi saksi, padahal kami tidak pernah melaporkan terdakwa,” kata saksi.
Lalu Jhon Korassa bertanya kepada saksi apakah saksi tetap menggunakan keterangan yang disampaikan di muka sidang, atau yang tertuang dalam BAP.
Meski sedikit bingung dengan pertanyaan kuasa hukum terdakwa, saksi akhirnya menjawab keterangan di muka sidang inilah yang digunakan, bukan yang ada dalam BAP.
Dengan pengakuan saksi yang mengatakan tidak pernah diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Neli, maka Jhon Korassa menilai JPU kurang cermat dalam memeriksa berkas kasus ini.
“Artinya begini, kami menganggap JPU ini tidak membaca berkas dengan teliti sebelum menyatakan berkas lengkap hingga akhirnya sampai ke Pengadilan,” sebut pengacara senior ini. Jhon Korassa pun mengaku akan melaporkan hal ini ke Asisten Pengawasan (Aswas) pada Kejaksana Tinggi Bali. (ela)