Mencuri, Warga Bulgaria dan Inggris Dituntut Hukuman Dua Tahun Penjara
(Dutabalinews.com),Warga Bulgaria Dimitar Nikolaev Nachev (29 tahun) dan warga Inggris Benjamin Luke Thomas Summers (33 tahun) dituntut jaksa masing-masing dua tahun penjara dalam sidang secara virtual di PN Denpasar, Selasa (20/10) karena melakukan pencurian dengan pemberatan di restauran di Seminyak Badung.
“Perbuatan kedua terdakwa bersalah melakukan pencurian dengan pemberatan, sehingga memohon majelis hakim menjatuhi kedua terdakwa masing-masing hukuman selama 2 tahun penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum, I Made Gde Bamax Wira Wibowo diwakili jaksa Agung Tedja.
Jaksa menjerat kedua terdakwa melanggar Pasal 363 Ayat 2 KUHP jounto Pasal 65 KUHP, tentang pencurian. Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim I.G.N. Putra Atmaja tersebut, kedua terdakwa yang didampingi penerjemahnya langsung mengajukan pembelaan lisan usai mendengar tuntutan jaksa yang mengatakan menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi.
“Saya tidak mau mencuri lagi, memohon keringanan majelis hakim,” ucap salah satu terdakwa. Kedua terdakwa, diketahui telah 3 kali melakukan aksi pembobolan dan pencurian barang di dalam rumah yang ditinggali penghuninya.
Aksi kedua terdakwa dilakukan pada 5 Juli 2020, pukul 04.00 Wita dengan merusak pintu rolling door restoran dan menggasak barang elektronik berupa 2 TV 42 inc dan 24 inc, 1 laptop, bir, mesin ADC bank yang dibawa ke tempat terdakwa Benjamin menginap.
Aksi kedua kembali dilakukan pada 10 Juli 2020, Pukul 20.00 Wita, di Adi Surya Guest House, Legian, Kuta, dengan merusak salah satu kamar dan mengambil barang elektronik berupa 1 buah TV, 2 buah ipod Apple, 1 HP apple yang kemudian dibawa ke salah satu rumah terdakwa.
Kemudian, pada 12 Juli 2020, Pukul 01.00 Wita kedua terdakwa melakukan aksi membobol Kamil Vila, Jalan Drupadi, Seminyak, Kuta, mencongkel gondel pintu depan dan masuk mengambil barang elektronik berupa 1 unit speaker samsung, 1 unit DVD merek LG, mesin kopi dan perlengkapan dapur yang kemudian dibawa ke rumah terdakwa Menjamin Luke.
Menurut pengakuan kedua terdakwa, aksinya itu dilakukan karena tidak memiliki uang. Akibat perbuatan terdakwa, para korban mengalami kerugian hingga puluhan juta.BRO