Calo Narkoba Terancam 20 Tahun Penjara
(Dutabalinews.com),Adi Indrawan (32) nampak menyesali perbuatannya saat didudukkan di kursi pesakitan PN Denpasar. Pasalnya, pria yang ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 50,38 gram dan ekstasi seberat 13,85 gram ini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dalam sidang pimpinan Hakim Ageliky Handajani Day, Rabu (3/4), masih agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Ngurah Sastradi. Dalam dakwaan, jaksa Kejati Bali itu menjerat terdakwa dengan dua pasal.
Yaitu Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika pada dakwaan pertama atau Pasal 112 ayat (2) UU yang sama pada dakwaan kedua. Karena ancaman terdakwa cukup tinggi, majelis hakim pun menunjuk penasehat hukum dari PBH Peradi Denpasar untuk mendampingi terdakwa.
Dalam dakwaan dijelaskan, terdakwa yang tamatan SMK itu ditangkap polisi pada tanggal 11 Januari 2019 sekira pukul 11.40 Wita di salah satu rumah kos di Jalan Abian Timbul, Denpasar.
Penangkapan terdakwa berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa di seputaran Jalan Gunung Soputan sering terjadi transaksi narkoba. Atas laporan itu petugas dari Polresta Denpasar langsung melakukan pengintaian.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya menangkap terdakwa di kosnya. “Saat itu langsung dilakukan penggeledahan disaksikan oleh saksi umum,” tegas jaksa dalam surat dakwaannya.
Dari penggeledahan itu petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu dan ekstasi tang masing-masing beratnya 50,38 gram sabu dan 13,86 gram atau 50 buah plastk klip yang berisikan sabu.
“Kepada petugas terdakwa mengaku mendapat narkoba dari orang yang tidak diketahui namanya,” ujar JPU. Terdakwa mengaku hanya mendapat perintah dari orang untuk mengambil tempelan, memecah barang yang diambilnya dan mendapat upah Rp50 ribu. (ela)