Telan 99 Kapsul Sabu, Warga Tanzania Divonis 17 Tahun
(Dutabalinews.com),Abdul Rahman Asuman, pria asal Tanzania yang menelan 99 kapsul berisi sabu oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar divonis hukuman 17 tahun.
Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Novita Riama,SH.MH, pada Kamis (13/6) lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa I Kadek Wahyudi Ardika,SH. Majelis Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah menyelundupkan sabu.
“Menghukum terdakwa dengan pidana 17 tahun dan pidana denda sebesar lima miliar rupiah. Bila tidak sanggup membayar sebagai gantinya penjara selama 8 bulan,” ujar hakim. Menanggapi putusan hakim, terdakwa langsung menyatakan menerima dan jaksa Kadek Wahyudi mengatakan pikir-pikir.
Dalam persidangan, pria 43 tahun ini tampil mengenakan kopyah hanya menganggukkan kepala saat mendengar putusan hakim. Untuk diketahui ia diamankan saat tiba di Bandara Ngurah Rai dan kedapatan menyelundupkan sabu lebih dari 1 kg.
Terdakwa dalam sejarah penyelundupan narkotika ke Indonesia adalah yang terbanyak di dunia modus menelan butilan kapsul berisi sabu. Dalam dakwaan, pemilik Paspor P.O Box 4516 Dar Es ini diamankan petugas Bea dan Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai, Rabu (30/1) sekira pukul 18.00 Wita melalui pesawat Qatar Airways QR 962 rute Doha-Denpasar.
Pria kelahiran 11 Juni 1976 ini selama persidangan didampingi penerjemah serta penasihat hukumnya I Made Suardika Adnyana,SH. Saat diamankan, “si penelor” sabu ini diketahui melalui rontgen/CT Scan ada banyak buntilan kapsul di tubuhnya.
“Setelah dicek, di dalam 99 kapsul dengan berat total mencapai 1.130,96 gram. (sur)