MA Perberat Hukuman Penyerobot Tanah Penyandang Disabilitas di Pejeng Kaja Gianyar
(Dutabalinews.com),Pengacara I Made Somya memberikan apresiasi atas Putusan Mahkamah Agung RI Reg 1096K/PID/2019 yang menambahkan masa hukuman terdakwa I Dewa Ketut Oka Merta dan Dewa Nyoman Ngurah Swastika menjadi 3 tahun 6 bulan setelah putusan banding sebelumnya 2 tahun 6 bulan.
Kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen guna memuluskan permohonan sebidang tanah sporadik milik penyandang disabilitas Dewa Nyoman Oka (Koming) yang terletak di Banjar Tarukan Desa Pejeng Kaja Kecamatan Tampaksiring Gianyar.
“Tak hanya itu, Mahkamah Agung RI juga mengeluarkan putusan Perdata untuk menolak permohonan kasasi keduanya, sehingga sertifikat tanah hasil dari pemalsuan data sebelumnya menjadi gugur atau tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan kepemilikannya kembali kepada penyandang disabilitas Dewa Nyoman Oka. Hal ini menunjukkan bahwa keadilan telah benar-benar ditegakkan dari tangan-tangan serakah yang hendak melakukan penyerobotan tanah seluas 5000 meter tersebut,” terang Somya di Gianyar, Selasa (20/4/2021).
Sementara I Dewa Putu Sudarsana, selaku paman korban I Dewa Nyoman Oka merasa bersyukur atas putusan MA tersebut. Namun pihaknya masih menanyakan kelanjutan keterlibatan 3 orang aparat desa Pejeng Kaja yang juga tersangka dan ikut terlibat dalam kasus ini.
“Persoalannya sekarang, kapankah tersangka lain yakni mantan Kepala Desa, Bendesa Adat dan Kelian Dinas atas nama I Dewa Putu Artha Putra, I Wayan Artawan dan I Nyoman Sujendra yang diduga keras ikut terlibat dalam proses pemalsuan surat hingga terbitnya sertifikat tanah di Desa Pejeng Kaja Gianyar diadili,” tanya I Dewa Putu Sudarsana.
Pihaknya masih menunggu proses hukumnya yang masih diusut oleh pihak kepolisian, 2 orang terdakwa lain telah dijebloskan ke penjara sedangkan mereka bertiga masih bebas berkeliaran.
Dewa Sudarsana berharap ketiga tersangka tersebut juga harus dilakukan proses hukum untuk tegaknya keadilan. “Sekarang, dua pelakunya sudah dimasukkan ke jeruji besi dengan status inkracht. Sedangkan tiga lainnya masih bebas berkeliaran meski berstatus tersangka,” tambah Dewa Sudarsana. (ist)