Kasus Jual Beli Mobil, Oknum Pengacara Divonis 3 Bulan
Dalam sidang yang berlangsung secara daring di Pengadilan Negeri (PN), Selasa (31/8/2021), majelis hakim pimpinan Hari Supriyanto dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.
“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama selama 3 bulan potong masa tahanan,” ujar Hakim dalam putusan yang dibacakan di hadapan terdakwa dan juga kuasa hukumnya dari LBH KIA Bali. Vonis ini, dua bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Atas vonis ini, Eddy Hartaka, salah satu kuasa hukum terdakwa mengatakan pihaknya langsung menerima. ”Kami maupun Klien menyatakan mengikat vonis hakim tersebut,” ujarnya. Dikatakan pula, dengan vonis 3 bulan, maka Teddy Taharjo hanya tinggal menjalani 13 hari penahanan untuk bebas murni.
Pertimbangan majelis hakim memvonis ringan oknum pengacara ini salah satunya karena sudah ada pengembalian kerugian yang diderita oleh korban, Erwandi Ibharim. ”Selain itu korban juga sudah memaafkan terdakwa sehingga antara terdakwa dan korban sudah tidak ada masalah lagi,” tandas Eddy Hartaka.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus yang menjerat oknum pengacara ini bermula ketika saksi korban datang ke kantor terdakwa di Jalan Tukad Batanghari, Denpasar Selatan, Selasa (3/10/2017) silam.
Kedatangan saksi korban untuk membicarakan BPKB mobil miliknya yang hilang dan telah dijadikan agunan utang di sebuah koperasi oleh seseorang tidak dikenal.
Di sana terdakwa meminta saksi bernama Ali Samudra untuk mendampingi saksi korban menuju koperasi tempat BPKB dijadikan agunan untuk menyelesaikan masalah.
Singkat cerita setelah persoalan dengan koperasi selesai, saksi korban hendak membawa mobil miliknya ke bengkel. Namun saksi Ali Samudra menyarankan agar mobil tersebut dibawa ke bengkel dekat kantor terdakwa.
“Mobil tersebut lalu dititip di kantor terdakwa. Malam harinya, terdakwa menghubungi saksi korban dengan mengatakan bahwa mobilnya telah dibawa ke bengkel dan akan dihubungi lagi setelah selesai diperbaiki,” kata jaksa.
Tapi, pada Rabu (4/10/2017), terdakwa menjual mobil tersebut kepada saksi I Gede Oka Winaya seharga Rp 40 juta tanpa sepengatahuan saksi korban.
Di satu sisi karena sudah terlalu lama tanpa kejelasan, saksi korban lalu menghubungi terdakwa untuk menanyakan mobilnya namun selalu dijawab mobil belum selesai dan alasan lain.
Hingga akhirnya saksi korban diberitahu oleh istrinya jika mobil milik telah dijual. Saksi korban kemudian menghubungi terdakwa dan terdakwa mengakui telah menjual mobil miliknya.
“Terdakwa kemudian meminta nomor rekening saksi korban dan kemudian mentrasfer Rp 10 juta pada 8 Januari 2018. Setelah itu terdakwa tidak menyerahkan uang sisa penjualan mobil hingga akhirnya saksi korban menderita kerugian Rp 30 juta,” beber jaksa. (ist)